JEMBER - Bupati Jember Hendy Siswanto menandatangani kesepakatan kontrak paket pengadaan langsung Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember, Minggu (27/06/2021).
Dalam arahannya, Bupati Jember Hendy menginginkan pengerjaan proyek ini nantinya dikerjakan dengan benar dan jangan sampai menabrak aturan yang ada.
“Kami ada pekerjaan rumah yang harus diperbaiki, yakni opini tidak wajar dari BPK RI, oleh karena itu pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur ini nantinya harus dikerjakan dengan benar dan sesuai aturan, ” jelas Bupati Hendy di depan para kontraktor yang hadir.
Ada beberapa arahan lainnya yang disampaikan oleh Bupati Hendy, para kontraktor tidak diperkenankan mengerjakan proyek dengan cara di subcon atau dikerjakan dengan menunjuk pihak lain.
Terkait dengan temuan BPK RI pada 2019 dengan nilai desclaimer dan 2020 dengan nilai opini tidak wajar, Bupati Hendy mengimbau untuk teliti dalam membuat lap, , , ,
“Para kontraktor harus saling membantu, bagi yang belum bisa membuat laporan maka kontraktor lainnya wajib membantu membuatkan laporan dengan jujur, mengajari juga yang belum bisa, para kontraktor ini adalah keluarga besar, ” pesan Bupati Hendy.
Untuk itu Bupati Hendy mengingatkan para kontraktor yang terlibat untuk mempersiapkan tenaga administrasi yang bertanggung jawab mengurusi laporan.
“Selain itu untuk Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA, sebelum pekerjaan selesai betul, jangan dibayarkan 100 persen mengingat pengalaman dua tahun sebelumnya, ” pesannya.