Trenggalek - DPRD Trenggalek melalui Komisi I menegaskan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar pada tanggal 3 April 2021 nanti harus mengoptimalkan kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) agar tidak menimbulkan klaster baru setelah pelaksanan.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid mengatakan, dalam Pilkades serentak nanti harus mempertimbangkan segala sesuatunya tak terkecuali terkait wabah Covid - 19."Jadi harus ada kepatuhan bagi masyarakat untuk mentaati Prokes yang anjurkan oleh pemerintah, " ucapnya, Kamis (21/1/2021).
Baca juga:
MUI Serukan Boikot Produk Perancis
|
Politisi Partai Hanura ini berharap agar dalam pelaksanaan Pilkades untuk terjadi kerumunan dan mewajibkan memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabu.
Hal ini berkaitan dengan kondisi yang terjadi sekarang dimana Kabupaten Trenggalek per Januari 2021 masuk daftar Zona Merah (Red Zona)."Kami berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bisa berperan aktif sekaligus menjadi corong pemerintah daerah dalam situasi seperti sekarang ini, " tandasnya.
Husni sapaan akrabnya menuturkan, kemungkinan yang akan dilakukan supaya tidak terjadi kerumunan adalah adanya tambahan TPS di setiap dusun."Kita akan melakukan evaluasi di lapangan.Ada 15 desa yang akan ikut dalam Pilkades serentak" imbuhnya (ags).