MALANG, - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Hal tersebut disampaika Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Irwan Subekti saat meninjau langsung kegiatan penyekatan di exit Tol Singosari Kab. Malang dan exit tol Madyopuro Kota Malang untuk mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana sekaligus melihat secara langsung proses penyekatan yang dilakukan oleh petugas dilapangan, Sabtu (8/5/2021).
Pos penyekatan ini juga melibatkan unsur dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas perhubungan dibantu oleh komunitas masyarakat, Kamtibmas dan Pramuka.
Kolonel Inf Irwan Subekti menuturkan, pemerintah telah mengambil kebijakan terkait dengan larangan mudik dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19. Petugas gabungan melakukan penyekatan bagi setiap kendaraan yang melintas dan memeriksa kelengkapan yang disyaratkan seperti surat bebas Covid-19, kemudian melakukan Rapid Antigen bagi penumpang. Jika tujuannya adalah mudik dan tidak memenuhi persyaratan maka petugas akan meminta putar balik kendaraan.
“Selama pelaksanaan kita kedepankan preventif humanis.”, “Ini adalah tugas mulia. Tetap semangat dan jaga kesehatan”, ujarnya. (Penrem/Jon)