SURABAYA - Fakultas Hukum Universitas Airlangga menggelar webinar dengan judul “Pengadaan Tanah untuk Usaha Penambangan dalam Rangka Pembangunan Strategis Nasional: Tinjauan terhadap Peristiwa Wadas” pada Rabu (2/03/2022). Webinar yang dihadiri lebih dari 90 peserta itu, mendatangkan 4 ahli hukum dari bidang yang berbeda guna memaksimalkan diskusi.
Narasumber pertama didatangkan dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Tatiek Sri Djatmiati sebagai ahli hukum perizinan. Pada kesempatan itu, ia mengemukakan materi mengenai ahli administratif. “Izin ini adalah salah satu instrumen dalam hukum administrasi yang digunakan sebagai pencegahan dan pengendalian kehidupan masyarakat, ” terangnya.
Tidak hanya itu, Prof Tatiek juga menyinggung legalitas pemberian izin yang erat kaitannya dengan isu peristiwa Wadas. “Apakah sudah memiliki legalitas prosedur? Waktunya, ada peran serta warga. Itu yang harus dicermati karena itu yang terjadi sekarang ini di kasus Wadas, ” ujarnya.
Sementara itu, Dr Emanuel Sujatmoko sebagai ahli hukum kebijakan publik dihadirkan sebagai narasumber kedua. Ia mengusung tema, “Aspek Hukum Pertambangan dalam Kegiatan Pembangunan Strategis Nasional”. “Tetapi, Dirjen Minerba menjawab, ‘karena itu untuk kepentingan sendiri, maka tidak perlu izin’. Dengan kata lain, penambangan itu tidak ada izin, ” papar Dr Emanuel.
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Mau Kepung Istana?
|
Dr Emanuel juga menekankan bahwa penambangan tanpa izin tersebut bertentangan dengan asas legalitas peraturan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tidak hanya itu, paparan selanjutnya datang dari Dr Agus Sekarmadji, ahli hukum pertanahan. Dalam kesempatan itu ia menjelaskan paparan materi dengan judul, ‘Pengadaan Tanah dalam Pembangunan Bendungan dan Penambangan di Desa Wadas’.
Berbeda dari dua narasumber sebelumnya, dalam kesempatan tersebut Dr Agus memberikan beberapa saran. Menurutnya, dengan melihat dari sisi pengadaan tanahnya dan dari sisi wewenang setelah memperoleh tanah, maka sebaiknya dipisahkan antara pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan dengan kegiatan penambangan.
Narasumber terakhir datang dari ahli hukum lingkungan, Dr Suparto Wijoyo. Pada webinar tersebut, Dr Suparto banyak memberi contoh kejadian-kejadian serupa yang tidak hanya menimpa Wadas. “Dan yang terjadi di banyak tempat memang terkadang, otoritas publik tidak mau mendengar secara komprehensif subjek-subjek hukum pertambangan, ” kritik Dr Suparto terang-terangan.
Webinar siang itu diakhiri dengan sesi diskusi antara peserta dengan narasumber. Beberapa peserta diberi kesempatan bertanya untuk membuka sesi diskusi, kemudian para narasumber menjawab pertanyaan tersebut dari sudut pandang bidang keahlian masing-masing. (*)
Baca juga:
Tiga Bintara Kodim Surabaya Utara Dilepas
|
Penulis: Leivina Ariani Sugiharto Putri
Editor : Nuri Hermawan