Trenggalek - DPRD Kabupaten Tenggalek melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Pj.Kepala Desa serta Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (2/6/2021).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Husni Tahir mengatakan, rapat dengar pendapat tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti terkait kekosongan Kepala Desa Salamrejo, karena meninggal dunia.
Baca juga:
Tony Rosyid: KAMI di Tengah Lautan Persekusi
|
Husni menuturkan, untuk mengisi kekosongan tersebut harus dilakukan pemilihan Kepala desa dengan skema Pilkades Penggantian Antar Waktu (PAW).
"Ini menjadi atensi kami agar pemerintahan deaa setempat segera mengisi kekosongan jabatan tersebut, " ucapnya.
Politisi Partai Hanura ini mempertimbangan masa jabatan kepala desa yang ditinggalkan masih lebih dari satu tahun
"Sisa jabatan masih ada 4 tahun.Jadi terlalu lama jika harus ada Pj.Jadi idealnya harus ada Pilkades PAW, " imbuhnya.
Selanjuynya, dia berharap agar pemerintahan desa segera berkordinasi dengan BPD untuk menindaklanjutinya, yakni membentuk panitia pemilihan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek, Edi Supriyanto menjelaskan, merujuk dari hasil rapat dengan Komisi I telah disepakati jika pengisian kekosongan jabatan kades difinitif dilakukan melalui pengisian antar waktu.
Menurut Edi, proses yang akan dilakukan atau dilaksanakan sesuai dengan UU 6 Tahun 2014, PP 43, Permendagri 65 Tahun 2017, Perda dan Perbup 53 Tahun 2016.
"Mudah - mudahan semua bisa berjalan lancar.Sehingga Desa Salamrejo memiliki kades difinitif, " pungkas dia (ags).