Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menganggap jika ususlan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2020 sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.
"Kami sudah menganggap layak bahas terkait usulan eksekutif tentang LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020, " kata Alwi Burhanudin, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (7/6/2021).
Alwi mengatakan, dalam rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Trenggalek, laporan yang disampaikan tentang pertanggungjawaban bupati secara fisik sudah terpenuhi.Tinggal melanjutkan mekanisme selanjutnya.
Politisi dari PKS ini mencontohkan kriteria yang sudah memenuhi syarat, yakni neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan dan ikhtisar laporan badan keuangan negara.
Selanjutnya, dia berharap agar draw yang sudah disampaikan oleh bupati ke DPRD benar - benar valid dan sinkron.Sehingga tidak menghambat pembahasan.
"Jadi apa yang sudah disampaikan oleh bupati harus sinkron.Tidak ada lagi perdebatan dalam pembahasan nanti, " ucapnya.
Karena Ranperda yang disampaikan oleh eksekutif sudah layak bahas, pria yang sudah kali ketiga menjadi anggota DPRD Trenggalek ini menuturkan, pihaknya tinggal menunggu nota dari bupati tentang jadwal pembahasannya.
"Paling lambat satu bulan, harus dilaksanakan, " tandasnya.
Sementara itu, Ketua TAPD Kabupaten Trenggalek, Joko Irianto membenarkan jika usulan Ranperda LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020 secara fisik sudah diterima oleh DPRD dan layak bahas (ags).