KOTA BATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan penggeledahan pada sejumlah ruangan dinas Pemkot Batu,
terkait kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 di Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Rabu (25/11/2020)
Berdasarkan data informasi yang berhasil dihimpun media indonesiasatu.co.id menyebutkan, Kejari Kota Batu pertama kali melakukan penggeledahan pada ruang Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu di Balai Kota Among Tani untuk mencari bukti memperkuat proses penyidikan atas kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang dianggarkan Pemkot Batu melalui APBD Tahun 2014 dengan total kurang lebih Rp 8, 8 miliar.
Kemudian usai melakukan penggeledahan di ruang BKD berlanjut ke beberapa lokasi tempat lainnya yaitu, ruang Bagian Hukum Setda Pemkot Batu, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Pertanian (Dispertan) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Batu.
Sekitar delapan petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Batu dengan memakai rompi warna hitam pelipit merah bertuliskan satuan khusus yakni termasuk Kasi Pidsus Kejari Batu, Endro Rizki E dan Kasi Intel, Edi Sutomo turun langsung melakukan penggeledahan terkait adanya kasus dugaan mark up harga tanah SMAN 3 Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Dr. Supriyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya penggeledahan yang sedang dilakukan, untuk mendapatkan dokumen yang belum ditemukan dengan maksud sebagai bukti memperkuat penyidikan.
Supriyanto menambahkan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan itu, ada dokumen yang ada hubungannya dengan pengadaan tanah mulai dari dokumen tahapan perencanaan, pengadaan dan berbagai penyusunan rencana yang hingga saat ini dalam proses untuk menguatkan data bukti , "pungkasnya.(Tim/Jon)