SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur menggelar kegiatan uji pengembangan profesi dan penilaian angka kredit pejabat fungsional Disnakertrans Jatim.
Pelaksanaan Uji kompetensi ini langsung dibuka Kepala Disnakertrans Jatim, Dr Himawan Estu Bagijo, SH MH di aula Disnakertrans Jatim, Selasa (1/9/2020).
Himawan Estu Bagijo mengatakan kegiatan uji pengembangan profesi dan penilaian angka kredit merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap semester.
Uji Pengembangan Profesi ini sebagai media penilaian daftar pengusulan penetapan angka kredit (dupak) bagi pejabat fungsional.
"Output dari pelaksanaan kegiatan ini adalah penetapan angka kredit pejabat fungsional di lingkungan Disnakertrans Prov Jatim, " ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan yang mengatur jabatan fungsional dan angka kredit, Penetapan Angka Kredit (PAK) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional dalam peningkatan karir, yaitu proses kenaikan jenjang jabatan maupun kenaikan jenjang kepangkatan.
Dupak merupakan pencerminan kinerja pejabat fungsional. Dengan pendokumentasian kinerja dan pelaporan yang terakumulasi dalam PAK.
Dupak dibuat secara tertib dan dikumpulkan tepat waktu merupakan aktualisasi dari disiplin dan etos kerja pejabat fungsional, serta angka kredit yang dicapai merupakan bagian dari kewajiban realisasi prestasi kerja yang terlaporkan pada e skp pejabat fungsional.
Oleh karena itu disiplin dan etos kerja yang baik seluruh pejabat fungsional diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, daya saing, dan hasil guna dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur pemerintah khususnya pejabat fungsional.
Adapun sebanyak 405 berkas Dupak yang dinilai dalam uji pengembangan profesi ini. Mulai dari pengawas ketenagakerjaan, pengantar kerja, mediator hubungan industrial, instruktur, penguji k3 dan penggerak swadaya masyarakat. Selain itu juga ditambah 16 dupak titipan kab/kota.
"Dengan jumlah dupak sebanyak itu, maka tentunya beragam pula permasalahan yang muncul dalam proses penilaian, " kata Himawan.
Diharapkan semua anggota tim penilai lebih detail dan senantiasa meningkatkan kompetensi dalam hal penilaian dupak pejabat fungsional.
Setelah selesai penilaian, tim penilai diminta mengevaluasi dan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul dalam proses penilaian.
Hasil diskusi harus dijadikan rekomendasi penilaian dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. (***)