SURABAYA - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Kejaksaan Negeri Manggarai dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap Dokter Fransiscus Nanga Roka, (40) yang buron atas dugaan kasus korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 di Kelurahan Baratajaya XX Kota Surabaya pada Kamis (05/08/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dokter Fransiscus Nanga Roka, (40) selaku Direktur PT. Jehovan Rava ini buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rochman saat dikonfirmasi indonesiasatu.co.id.
Dokter Fransiscus Nanga Roka, (40) ditangkap dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Bahan Habis Pakai dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kab. Manggarai Timur TA 2013, " kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rochman.
Dokter Fransiscus kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan Swab Antigen di Klinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan setelah hasilnya dinyatakan Negatif selanjutnya dimasukan ke Cabang Rutan Klas 1 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sambil menunggu penerbangan ke Kupang, " terangnya.
Dengan pengawalan ketat, selanjutnya Tim dari Kejaksaan Negeri Manggarai berdasarkan Surat Perintah Membawa Terdakwa Nomor : 85/N.3.17/Ft.2/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021 akhirnya membawa Dokter Fransiscus, Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 09.30 WIB berangkat menuju Kupang NTT dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia No. Penerbangan GA 448 dan tiba dibandara Eltari Kupang NTT sekitar pukul 11.30 WITA.
Setibanya di Kupang, Dokter Fransiscus langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang berdasarkan penetapan penahanan pengadilan tipikor kelas 1 A Kupang Nomor : 53/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 6 Agustus 2021 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan selama penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Tinggi NTT di Jl. Baratajaya XX Kota Surabaya situasi berlangsung lancar dan terkendali, " tutur Fathur.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada kasus ini pihak jaksa menyeret lima orang terdakwa yakni Kepala Dinas Kesehatan, Phillipus Mantur; Sekretaris Dinas Kesehatan, Sulpisius Galmin dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kasmir Gon. Pada 14 Februari 2017, tiga orang terdakwa oleh Pengadilan Tipikor Kupang di vonis penjara masing - masing selama satu tahun.
Kemudian saat itu. di tahun yang sama panitia lelang yakni, Siprianus Pelang dan Dominikus Don dijatuhkan vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Majelis hakim menvonis bebas terhadap peran dari terdakwa Pranata Kristiani Agas yang merupakan anak Bupati Manggarai Timur (Andreas Agas) yang kasusnya juga sama dengan Siprianus dan Dominikus yang di vonis masing - masih 1 tahun penjara. (Kasipenkum/Jon)