Dorong Penyelesaian Persoalan KPK, Korpus DEMA : Pemerintah Harus Tegas Tegakkan Hukum

    Dorong Penyelesaian Persoalan KPK, Korpus DEMA : Pemerintah Harus Tegas Tegakkan Hukum

    SURABAYA - Polemik TWK terus berlanjut hingga saat ini tak kunjung selesai. Sedangkan Mahkamah Konstisusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Dewan Eksekutif Mahasiswa komentari soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat patuh terhadap keputusan  Mahkamah Konstitusi “Mengajak semua pihak berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding." Tegas Onky, Sabtu (25/9/2021).

    Lebih lanjut Onky menjelaskan bahwa penagasan dan gerakan harus dilakukan namun sebagai Warga Negara kita juga harus taat pada produk hukum yang berlaku. 

    "Meluruskan perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan Mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang karena kita sebagai warga Nagara juga harus patuh terhadap putusan Hukum serta memperhatikan aspek ancaman ditengah pandemi agar menghindari kerumunan terjadi." tegas Onky. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kodam V/Brawijaya Minta Komponen Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    SDM Polda Jatim Sukses Gelar Seleksi PAG...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Peresmian Wisata Pendakian di Wilayah Ngantang
    Mantapkan Komsos, Dandim 0824/Jember Silaturahmi Ke Manager Mall Roxxy Square
    Anak Hanyut di Sungai Bedadung, Danramil Bersama Tim SAR Lakukan Pencarian
    Kasad TNI Jenderal Maruli Lewat Danbrigif Berikan Kaporlap Baru kepada Prajurit Brigif 16/WY
    Raih Juara 1 Kampung Pancasila Kategori UMKM, Dandim Berharap Desa Ngantru Semakin Maju

    Ikuti Kami