BLITAR - Forum Sekretaris Desa Idonesia (Forsekdesi) Kabupaten Blitar melakukan Hearing degan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, terkait. Kedatangan mereka mempertanyakantentang efektifitas pemberlakuan perda No. 10 Tahun 2019, Selasa (06/04/2021).
Menurut Fuat Fauzi Ketua Forsekdesi Kabupaten Blitar mengatakan, di ketahui Perda Kab. Blitar No. 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa, ketika Perbupnya yang mengatur secara teknis belum ada.
"Bagaimana cara melaksanakannya tidak ada, bolehkah di sudah bisa ditafsirkan oleh semua orang yang disesuaikan dengan seleranya, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, di kalangan perangkat desa, " ujarnya.
Dilain pihak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, melalui Kasi Pemerintahan dan Aparatur Desa, Didik Susilo menjelaskan, walaupun belum ada Perbupya Perda tersebut sudah bisa dijalankan. Terkait perda No. 10 yang belum ada Perbupnya tersebut, memang dalam Perda tersebut tidak mengamanahkan untuk disusunnya Perbup.
"Jadi karena tidak ada amanah untuk itu maka Perda tersebut sudah bisa dijadikan landasan dalam pelaksanaan pemerintah desa khususnya dalam hal Mutasi perangkat desa, " ucapnya.
Katanya, sesuai hasil rapat hearing, sudah ada kesepakat akan disusun Perbup, diantaranya menjelaskan pasal pasal yang multitafsir agar tidak menimbulkan masalah, dan dapat di pahami dalam satu persepsi sehingga bisa mewujudkan sisi keadilannya bagi semua perangkat desa.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M. Sulistiono kepada awak media seusai hearing mengatakan, giat ini dalam rangka menindak adanya surat dari masyarakat yang dikirimkan oleh perwakilan sekdes dalam pembahasan terkait mutasi Sekdes Desa Jiwut yang sekarang dimutasi menjadi Kasun.
"Dengan kondisi yang seperti ini masih pandemi kita tidak bisa menerima semuanya, hanya perwakilan saja sekitar enam orang dari perwakilan sekdes. Kami yang ada di Komisi I sesuai tupoksi kami memfasilitasi mengundang OPD terkait dalam pembahasan untuk menyampaikan penjelasan apa yang terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, " katanya.
"Karena aturan perda yang ada dengan mutasi itu sebenarnyakan tidak menyalahi aturan, cuma kami berharap dengan adanya mutasi ini tadi khusunya sekdes menjadi Kasun diDesa Jiwut. Secara psikologis mungkin berdampaklah pada yang bersangkutan, " ucapnya.
Dirinya juga menambahkan, karena ada beberapa pasal dalam perda ini ada beberapa pasal khususnya pasal 184 ayat tiga atau empat kalau gak salah multi tafsir bahwa kepala desa bisa memutasi dari unsur sekertariat. Dari itu muncul multi tafsir dari sekdes ini termasuk sekertariat atau bukan.
"Untuk itulah perda ini perlu kita evaluasi kembali, karena bahasa hukum ini harus jelas dan sahlek, jangan sampai muncul multi tafsir yang akan bisa memunculkan permasalahan dikemudian hari, " tandasnya. (***)