SUMENEP - Hari Ke Lima PPKM Darurat, bertempat di kantor Kecamatan Kota, Dandim 0827/Sumenep bersama Kapolres Sumenep serta instansi terkait lainnya Tinjau kegiatan Ops Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bertempat di Jl. KH. Agus Salim, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (7/7/2021).
Dalam pelaksanaan Operasi yustisi terdapat 16 orang masyarakat yang terjaring operasi yustisi penegakan hukum dilanjutkan Swab antigen.
Dua orang warga diantaranya yang terjaring, dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan Swab Antigen. Empat belas orang sisanya negatif, namun mendapatkan sanksi dan di sidang di tempat, karena tidak membawa masker serta memberi edukasi terkait PPKM Dadurat.
Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md saat mengatakan bahwa, pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi Penegakan Hukum ini merupakan hari yang ke lima PPKM Darurat, dimana merupakan upaya memutus laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sumenep.
"Hari ini kami mendapati 2 orang yang positif Covid-19 setelah di swab antigen. Bagi yang positif kita isolasi di RIDC Batuan" ujarnya.
Dandim menghimbau kepada warga, khususnya masyarakat Sumenep untuk selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 5 M dalam mendukung pemerintah program PPKM darurat pencegahan laju penyebaran virus Covid-19.
Untuk wilayah Kabupaten Sumenep kegiatan PPKM Darurat dilakukan secara berpindah-pindah lokasi, baik wilayah Kota, Pelabuhan hingga ke lokasi penyekatan perbatasan dengan menyisir tempat cafe, rumah/warung makan, dan tempat kerumunan lainnya. (Jon)