Trenggalek - Rapat dengar pendapat atau hearing terkait rencana pinjaman Pemkab Trenggalek untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 150 miliar kembali gagal digelar.Pasalnya untuk kali ketiga Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Joko Irianto tidak bisa hadir.
Dalam hearing yang dijadwalkan pada Kamis (24/6/2021) pemohon, yakni Paguyupan Masyarakat Peduli Trenggalek (PMPT) meminta DPRD Kabupaten Trenggalek menghadirkan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono mengatakan, rapat dengar pendapat antara PMPT, Sekda dan DPRD kembali gagal digelar.Dikarenakan Sekda tidak hadir.Maka dari itu hearing ditunda dan akan dijadwalkan ulang.
"Menurut informasi, ketidakhadiran Sekda karena ada kunjungan kerja ke luar daerah, " ucapnya kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).
Untuk itu, masih lanjut Agus, DPRD akan merencanakan penjadwalan ulang pada hari Rabu (30/6/2021) usai rapat paripurna.
Politisi dari PKS ini berharap Sekda beserta jajarannya bisa hadir pada penjadwalan berikutnya.Karena ini menyangkut aspirasi dari masyarakat.
Imam Bahrudin, koordinator PMPT menuturkan, meskipuan untuk kali ketiga Sekda tidak bisa hadir pihaknya tetap minta untuk dijadwalkan ulang.
"Sudah disepakati bahwa hari Rabu depan akan digelar kembali, " ungkapnya.
Imam tidak menampik jika pihaknya merasa kecewa atas ketidakhadiran Sekda.Karena DPRD tidak mempu menghadirkannya.
"Kami suuzdon, jangan - jangan ada kongkalikong, " tandasnya (ags).