Dinilai Tak Ikut Prosedur, Syarat Urus SIKM di Gayam Ribet

    Dinilai Tak Ikut Prosedur, Syarat Urus SIKM di Gayam Ribet
    Kantor Pemerintahan Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep // Foto : Kiki

    SUMENEP -   Untuk melindungi masyarakat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,   Bupati Sumenep Ach. Fauzi, sudah mulai memberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

    Informasinya, surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Kecamatan. Sebagaimana beredar di medsos, layanan SIKM mulai dilakukan sejak Tanggal 25 Juni 2021, khusus untuk warga Sumenep yang hendak berpergian ke luar kota.

    Kabar yang beredar melalui poster Supel (Sumenep Melayani),   tertuang tata cara untuk mendapatkan SIKM di Tingkat Kecamatan.

    "Itu di poster kan sudah jelas, Tinggal  datang ke Puskesmas bawa KTP,   sampaikan maksud dan kota tujuan, Lakukan tes swab antigen. Hanya hasil  Antigen Negatif yang bisa mendapatkan SIKM, " Ujar  Ketua P3S, Salam Kempul pada saat dihubungin via telepehone. Sabtu, (26/06/2021)

    Anehnya,   Pemerintahan Kecamatan Gayam (Pulau Sapudi) mencantumkan pesyaratan tambahan untuk mendapatkan SIKM di Wilayahnya.

    Sebagaimana informasi yang beredar,   untuk mendapatkan SIKM di Kecamatan Gayam, masyarakat harus membawa Foto 4x6 sebanyak dua lembar,   Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermatrai 10.000 ,   dan  surat permohonan untuk mendapatkan SIKM di tujukan pada Camat Gayam.

    Merespon hal tersebut, Ketua P3S, Salam Kempul mengatakan, bahwa persyaratan tersebut merupakan diluar kebijakan yang disampaikan oleh Bupati Sumenep.

    "Jelas itu kebijakan Pemerintahan Gayam sudah tidak sama dengan apa yang disampaikan di panflet Supel, " ujarnya.

    Bahkan Ia menilai,   kebijakan yang dikeluarkan sangat merepotkan masyarakat Gayam.

    "saya gak kebayang kalau yang mau bepergian adalah orang yang lanjut usia, masak ia harus foto 4x6 dulu, " imbuhnya.

    Tidak hanya itu,   ia juga meminta agar kebijakan yang sangat merepotkan itu untuk segera dihapus. Karena kata dia, Pemerintahan Gayam sudah tidak sesuai dengan harapan Bupati Sumenep.

    "Padahal Bupati Sumenep sudah jelas mengatakan agar proses pembuatan SIKM harus sesuai prosedur dan selesai secepatnya, " tegasnya.

    Terpisah,   Kasi Pelayanan Kecamatan Gayam, Syaiful Bahri mengatakan, bahwa dirinya hanya diperintah atasannya untuk melaksanakan tugas.

    "Saporana pak, saya bawahan hanya mau melaksanakan tugas, " ujarnya saat dikonfirmasi tim media.

    Selanjutnya,   ia juga menyarankan agar menghubungi Camat Gayam untuk dimintai penjelasan terkait adanya tambahan syarat untuk mendapatkan SIKM tersebut.

    "Sabar yah pak sebelum melangkah, konfirmasi biar clear dan terbangun kemitraan yang bagus, " tandasnya.

    Sampai berita ini diterbitkan, Camat Gayam, RB Mohammad Mansur, belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan saat mencoba dihubungi melalui pesan whatsaapnya juga tidak membalas. (QQ)

    Sumenep SIKM Gayam P3S
    Hasan Al Hakiki

    Hasan Al Hakiki

    Artikel Sebelumnya

    Andalkan Pemain Lokal, 'Dedengkot' Galak...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Danramil 0824/06 Ledokombo Bersama Muspika Silaturahmi Kamtibmas, Wujudkan Pilakda Damai dan Kondusif
    Mas Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
    Pangdam V/Brawijaya Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur
    Danrem Pimpin Ziarah Rombongan HUT Ke-61 Korem 083/Bdj

    Ikuti Kami