KEDIRI - Dalam rangka mendukung program Pemerintah Pusat pada program reformasi agraria, Kasi Intelijen selaku Ketua Tim Penyuluhan Hukum (Tim Luhkum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri turut menjadi narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 berlangsung Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (22/4/2022).
Kegiatan Luhkum tersebut juga turut dihadiri oleh Tim Panitia PTSL Tahun 2022 Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Binmas Polres Kediri Kota, Kepala Desa Sukoanyar beserta perangkat desa, perwakilan peserta pemohon PTSL 2022 serta anggota panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL 2022.
Roni, S.H selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum juga berperan sebagai lembaga yang menjaga ketentraman dan ketertiban umum masyarakat melalui penyampaian materi oleh narasumber Kasi Intelijen selaku Ketua Tim Luhkum terkait aturan hukum pelaksanaan PTSL tahun 2022.
"Kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum terkait Program PTSL Tahun 2022. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Balai Desa Sukoanyar berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 6 Tahun 2019 tentang PTSL, SKB Tiga Menteri, dan Perbup Kediri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Persiapan PTSL, " ucapnya.
Lanjut Roni bahwa program PTSL ini juga mengacu pada Peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan PTSL, serta tentang pemberantasan mafia tanah.
"Diharapkan dengan diberikan kegiatan penyuluhan hukum ini, untuk proses pelaksanaan PTSL tahun 2022 di wilayah Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan aman dan kondusif. Dan, pelaksanaan PTSL tahun 2022 tersebut taat hukum dan tertib administrasi agar terhindar dari permasalahan hukum, " harap Roni.
Sementara itu, Andreas Rochyadi selaku Kepala BPN Kabupaten Kediri mengatakan, pelaksanaan PTSL di wilayah Kabupaten Kediri merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan agar seluruh bidang tanah di wilayah NKRI , khususnya di Kabupaten Kediri terpetakan dan terdaftar.
"Sehingga diharapkan dengan tertbitnya Sertipikat Hak atas tanah dapat mengurangi sengketa batas tanah dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, " terang Andreas.
Andreas menegaskan, dengan bersertipikat maka nilai ekonomi tanah tersebut menjadi lebih tinggi bahkan bisa dijadikan untuk tambahan modal bagi masyarakat dengan mengagunkanya ke pihak perbankan.
"Dilain pihak kesuksesan PTSL di wilayah Kabupaten Kediri sangat tergantung dari peran serta masyarakat dalam menyiapkan surat-surat haknya, pokmas dan tim BPN Kab Kediri. Ketiga pilar (masyarakat, BPN dan pokmas) yang harus ditingkatkan soliditasnya sehingga penyelesaian PTSL dapat tuntas selesai dalam waktu yang cepat, " ungkap Andreas. (ayah)