KOTA KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri gelar pemusnahan barak bukti hasil perkara tindakan pidana umum dan pidana khusus yang dimusnahkan sabu dan ganja, bertempat di belakang halaman kantor Kejari Kota Kediri Jalan Jagung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Selasa (8/12/2020) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk menekan dan memberantas narkoba di wilayah Kota Kediri, apalagi tahun ini bahwa tren peredaran narkoba di Kota Kediri cenderung meningkat.
"Kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dan tidak ada upaya hukum lanjutkan baik banding maupun kasasi, dimusnahkan hari ini, " ucapnya.
Sofyan menegaskan, untuk barang bukti yang dimusnahkan antara lain 171, 65 gram sabu-sabu dan alat hisap, 64 butir pil ekstasi, 175, 16 gram ganja kering, serta 101.710 pil jenis dobel L, clorozepam 10 butir dan 1 botol cairan merk sunshine jenis LSD, " ucapnya.
Ia juga menuturkan upaya pencegahan penyebaran peredaran narkoba dengan cara memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum terhadap pelajar di sekolah.
"Mudah-mudahan kedepan Kota Kediri bebas dari narkoba, " ungkap Sofyan Selle.
Hadir dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, Kasi Pidsus Nur Ngali, Kepala Pengadilan Negeri Kota Kediri Hendra P, Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar,
Wakapolresta Kediri Kompol Wahid Arifaini dan Dinas Kesehatan Kota Kediri Dwi Sunaryati. (Prijo)