Trenggalek - DPRD Trenggalek melalui Komisi I menggelar rapat kerja terkait tindak lanjut Peraturan Menteri (Permen) PAN dan RB No. 28 Tahun 2019 dengan mengundang Inspektorat, BKD dan Bagian Organisasi Sekertariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Senin (25/1/2021).
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir mengatakan, dalam rapat koordinasi kali ini pihaknya ingin berkoordinasi terkait kelanjutan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK)."Kita menanyakan tentang program tahun 2020 sejauh mana bisa dilaksanakan di tahun 2021, " ucapnya.
Politisi Partai Hanura ini tidak menampik jika ada kendala karena adanya perubahan, yakni tentang batas waktu yang seharusnya berakhir 30 Juni menjadi 30 Desember."Nah sekarang kan sudah berakhir, " tandasnya.
Selanjutnya, Husni juga menerangkan jika masalah hearing dengan Forum Peduli Desa (FPD) Watulimo harus segera ditindaklanjuti.
"Itu kan tinggal gugatan saja.Kemungkinan menang cukup besar asal datanya valid, " kata Husni sapaan akrabnya (ags).