Komisi I DPRD Trenggalek Gelar Rapat Koordinasi dengan Inspektorat, BKD dan Bagian Organisasi

    Komisi I DPRD Trenggalek Gelar Rapat Koordinasi dengan Inspektorat, BKD dan Bagian Organisasi
    Suasana rapat kerja Komisi I DPRD Trenggalek dengan beberapa OPD

    Trenggalek - DPRD Trenggalek melalui Komisi I menggelar rapat kerja terkait tindak lanjut Peraturan Menteri (Permen) PAN dan RB No. 28 Tahun 2019 dengan mengundang Inspektorat, BKD dan Bagian Organisasi Sekertariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Senin (25/1/2021).

    Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir mengatakan, dalam rapat koordinasi kali ini pihaknya ingin berkoordinasi terkait kelanjutan Susunan Organisasi  Tata Kerja (SOTK)."Kita menanyakan tentang program tahun 2020 sejauh mana bisa dilaksanakan di tahun 2021, " ucapnya.

    Politisi Partai Hanura ini tidak menampik jika ada kendala karena adanya perubahan, yakni tentang batas waktu yang seharusnya berakhir 30 Juni menjadi 30 Desember."Nah sekarang kan sudah berakhir, " tandasnya.

    Selanjutnya, Husni juga menerangkan jika masalah hearing dengan Forum Peduli Desa (FPD) Watulimo harus segera ditindaklanjuti.

    "Itu kan tinggal gugatan saja.Kemungkinan menang cukup besar asal datanya valid, " kata Husni sapaan akrabnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Rapat Koordinasi, Dewan Fokus Selesaikan...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Polresta Banyuwangi Siap Kawal Tahapan Krusial Pilkada 2024
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Lagu  Rumah  Kita Jadi Penutup Kampanye Akbar Mampu Hipnotis Ribuan  Pendukung Vinanda-Gus Qowim

    Ikuti Kami