PAMEKASAN - Untuk mempercepat cakupan Vaksinasi tahap ll untuk masyarakat wilayah Pamekasan Kodim 0826 Pamekasan memberikan pelayanan vaksinasi salah satunya bertempat di kantor Koramil 0826-05 Larangan, Senin (09/08/2021).
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua dapat dilakukan ditempat pelayanan yang berbeda, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit No HK.02.02./4/423/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19.
Danramil 0826-05Larangan Kapten Cba Benny Purwanto mengatakan "Sesuai pentunjuk dari Komandan Kodim 0826 Pamekasan, kita dari Koramil 0826-05 Larangan siap membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk melaksanakan Vaksinasi baik tahap pertama maupun kedua, "
"Kita bekerja sama dengan Polsek Larangan dan Poskes 05.10.19 Pamekasan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Vaksinasi, " imbuhnya
Tak lupa Kapten Benny juga mengingatkan bahwa pasca menerima Vaksinasi COVID-19, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M. Anti bodi baru akan terbentuk setelah 28 hari penyuntikan vaksinasi kedua, jadi penting untuk bersama-sama saling membantu dalam proses vaksinasi ini agar berjalan dengan tertib, dan pandemi Covid-19 ini dapat segera selesai. (Jon)