SUMENEP - Polemik Pemberlakuan PAS masuk Pelabuhan Gayam Kabupaten Sumenep Jawa Timur, kian mulai memanas setelah diterbitkannya pemberitaan tentang respon Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sapudi, Rudy Susanto pada Media online lensamadura.com.
Menindak lanjuti statemen yang sudah beredar tersebut, Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Sapudi (P3S), Salam Kempul menyebutkan agar Kepala UPP selalu standbay di kantor agar tidak terjadi miskoordinasi.
"Makanya Kepala UPP Gayam Jangan sering pulang kampung lah, agar tidak gagal paham terhadap permohonan kami pada saat audensi, " ujarnya, Rabu (20/01/2021).
Sebelumnya, dikutip dari pemberitaan media lensamadura.com pada tanggal 19 Januari 2021, tentang statemen pernyataan Kepala UPP Sapudi, yang menyatakan bahwa para Pemuda Sapudi meminta untuk menggratiskan tarif masuk area pelabuhan Gayam.
Termasuk juga tentang pengakuan dirinya yang menyatakan paham hukum dan sudah menegakkan sesuai aturan yang berlaku.
"ini sudah aturan, masak ada aturan yang ditawar-tawar, tetap kami tegakkan sesuai dengan dasar hukum yang ada, " ungkapannya dikutip dari media lensamadura.com.
Merespon hal tersebut, Salam menegaskan bahwa ia bersama koleganya tidak meminta seluruh yang akan masuk area Palabuhan Gayam di Gratiskan.
Dirinya mengaku bahwa ada permintaan khusus yang masih berada dalam tanda kutip tentang pembebasan PAS masuk tersebut.
"Repot memang kalau Kepala UPPnya saja jarang di Sapudi, Padahal tadi malam sudah jelas kami sampaikan bahwa kita berbicara atas masyarakat Pulau Sapudi dan permohonannyapun juga sudah jelas, " Imbuhnya.
Terpisah, Divisi Advokasi P3S, Misbahul Munir menegaskan bahwa tidak ada bentuk tuntutan atau permohonan yang meminta untuk mencabut pemberlakuan PAS masuk pelabuhan yang sudah tertera pada PP Nomer 15 Tahun 2016.
" Itu pernyataan yang melenceng dari hasil permohonan kita, bahkan dianggap sebagai bentuk permohonan yang mengada-ngada, " ujar aktivis pemuda tersebut.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, jika memang Kepala UPP Sapudi sudah paham hukum silahkan berlakukan dengan baik seluruh peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan Pelabuhan/syahbandar termasuk Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jangan hanya menggenjot PP No 15 Tahun 2016 saja" Tegasnya.
Tidak hanya itu, terkait dengan bentuk sosialisasi yang diharapkan oleh Pergerakan Pemuda Peduli Sapudi tersebut, ia meminta bukan hanya sosialisasi pada pemancing dan pengguna jasa yang keluar masuk pelabuhan.
Menurutnya, Sosialisai seharusnya dilakukan sebelum di berlakukan Peraturan Pemerintah tersebut, bukan setelah diberlakukan baru dilaksanakan sosialisasi.
Ia juga meminta harus ada bentuk sosialisasi secara masif dengan melibatkan birokrasi pemerintahan dari Kecamatan hingga Desa.
"Sampai saat ini belum ada bentuk sosialisasi secara formal, sehingga masyarakat desa juga dikagetkan dengan pemberlakukan tarif yang tidak pandang bulu itu, " Tandas mantan Aktivis HMI Malang tersebut. (QQ)