Trenggalek - DPRD Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat kerja dengan beberapa Orgaisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), Rabu (10/2/2021).
Ketua Pansus I DPRD Trenggalek, Sukarodin mengatakan, terkait rencana pembangunan industri sudah memasuki babak finalisasi.Namun pihaknya meminta beberapa hal untuk diselesaikan." Kami sengaja memanggil OPD walaupun sudah finalisasi.Pembangunan industri di kabupaten harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), " ucapnya.
Pria yang kali kelima menjadi anggota Dewan Trenggalek ini menegaskan, selain dilakukan sinkronisasi juga harus disesuaikan Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah tersebut.
"Pemerintah daerah melalui OPD terkait meminta waktu 2 minggu untuk melakukan sinkronisasi.Meraka beralasan tidak memiliki SDM yang memadai, " tandasnya.
Politisi dari PKB ini menuturkan, didalam RTRW disebutkan, Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dijadikan atau dibangun untuk kegiatan industri.
Ia juga menjelaakan, dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek, Kecamatan Bendungan tidak termasuk dalam kawasan atau wilayah industri."13 Kecamatan lainnya masuk wilayah kawasan industri, " imbuhnya.
Harapannya, masih lanjut Sukarodin, pembangunan sentra industri harus disesuaikan dengan potensi wilayah supaya bisa meraih hasil maksimal (ags).