LUMAJANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luajang berhasil mengungkap kasus penyelanggunaan narkotika jenis sabu.
Satu tersangka berinisial RWP (20) warga Desa Randuadung, Kecamatan Randuagung berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias shinta menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penyelanggunaan narkotika, satu tersangka berinisial RWP (20) warga Randuagung berhasil diamankan dengan barang bukti 0, 18 gram narkotika jenis sabu.
"Tersangka diamankan dengan barang bukti 0, 18 gram sabu yang dikemas plastik ukuran kecil, Dia diamankan di rumahnya, Jumat (30/7/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, " jelas Shinta, Minggu (1/8/2021)
Dijelaskan, semua barang bukti sabu ditemukan didalam kamar tersangka.
"Tersangka kami tangkap saat mengkonsumsi sabu, " imbuh Shinta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang.
"Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, " pungkas Ipda Andrias Shinta. (Hms/Jon)