Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Proses Mediasi

    <iframe src="//www.youtube.com/embed/oEGx2Elbl9M" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>

    Mabes Polri - Prinsip Restorative Justice atau keadilan restoratife mulai diterapkan oleh lembaga penegak hukum Indonesia salah satunya Polri. Prinsip Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait. 

    Tujuannya adalah menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana guna mendapat putusan hukum yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku. Sepanjang tahun 2021, Polri berhasil menyelesaikan 11.811 perkara dengan pendekatan Restorative Justice.(*)

    Jakarta
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Senior Level Meeting Densus 88 Antiteror...

    Artikel Berikutnya

    Bripka Arif Harmoko Anggota Propam Polrestabes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Persami Kodim 0830/Surabaya Utara Bentuk Generasi Muda Tangguh dan Berkarakter
    Protes Terhadap RUU Penyiaran oleh IJTI Madura Raya Pokja Bangkalan
    Cetak Generasi Unggul, Babinsa Kel Rangkah Hadiri Pembukaan Latihan Gabungan Calon Pramuka Garuda
    Ingatkan Warga Waspada keamanan
    Babinsa Koramil 0824/03 Kalisat Kawal Distribusi Bantuan Pangan Desa Ajung

    Ikuti Kami