Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

    Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

    LUMAJANG - Unit PPA Reskrim Polres Lumajang mengamankan pelaku diduga telah melakukan tindakan persetubuhan anak dibawah umur.

    Pelaku diamankan adalah LRS (20) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

    "Pelaku ini diamankan oleh kakak dan ayah korban sendiri saat berada di warung depan STM Prayuana, " kata Ipda Andrias Shinta, Rabu (28/7/2021).

    Setelah itu pelaku LRS dibawa oleh keluarganya ke rumah kepala Dusun (Kasun), dirumah kasun LRS mengakui telah menyetubui korban, setelah mendapatkan pengakuannya pelaku diserahkan ke Mapolsek Klakah.

    "Saat ini pelaku sudah di amankan unit PPA Satreskrin Polres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut, " jelas Shinta.

    Pelaku diamankan kakak dan orang tua karena perbuatanya telah  melakukan persetubuhannya terhadap korban yang masih di bawah umur di sawah belakang klinik Husada Mulia jalan raya klakah, Jumat 23 Juli 2021.

    "Dari pengakuan sementara pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 2 kali, " ujar Shinta.

    Ia menjelaskan, kejadian berawal korban berusia 15 tahun meninggalkan rumah pada hari Jumat 23 Juli 2021 untuk bertemu dengan tersangka di minimarkaet, Kecamatan Klakah.

    Tiba di Minimarket korban diajak ke sawah belakang klinik Husada Mulia, kemudian korban langsung disetubuhi oleh tersangka.

    "Usai menyetubuhi korban, pelaku mengajaknya untuk menginap kerumah teman korban yang berada di dekat pom bensin Klakah, " terang Shinta.

    Lalu, esok harinya korban diajak kerumah orang tua tersangka di Surabaya dan menginap selama 1 malam, dan korban kembali disetubuhi oleh tersangka.

    "Pada hari Minggu korban diajak pulang ke Lumajang oleh tersangka, namun korban diturunkan di jorongan Probolinggo setelah itu korban naik angkot menuju rumah teman korban di Desa Klakah, " ujar Ipda Andrias Shinta.

    Korban pun menginap dirumah temannya, kemudian esok harinya korban diantar temannya pulang kerumahnya.

    "Sampai rumah korban ditanyai oleh kakak dan ayah korban dan mengakui bahwa telah disetubuhi oleh tersangka LRS, " ungkap Shinta.

    Atas perbuatannya tersebut, LRS dijerat dengan pasal Tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Hms/Jon)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Baksos pada Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Sukses Amankan Pelantikan Pilkades, Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Peringati Hari Juang TNI AD, Korem 083/Bdj Gelar Ziarah Rombongan di TMP Untung Suropati
    Babinsa Jambearum Koramil 0824/05 Sumberjambe,  Ikut Penyuluhan Kesadaran Masyarakat Akan Kewaspadaan Bencana
    Danrem 082/CPYJ Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Dampak Banjir
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Forum GenRe Jawa Timur Ikuti Program Penguatan Kesehatan Mental dan Psikosocial Support Bersama BKKBN RI dan Unicef Indonesia

    Ikuti Kami