Srikandi ABPEDNAS Kabupaten Blitar Resmi Dilantik

    Srikandi ABPEDNAS Kabupaten Blitar Resmi Dilantik
    Pengukuhan DPC Srikandi APPEDNAS Kabupaten Blitar (Foto: Tn)

    BLITAR - Ketua ABPEDNAS Kabupaten Blitar melantik Dewan Pengurus Cabang (DPC) Srikandi Asosiasi Badan Permusyawatan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Gedung Bumdes Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Sabtu (10/04/2021). Acara ini dihadiri oleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Muspika Kanigoro dan anggota ABPEDNAS seluruh Kabupaten Blitar. 

    Kepada awak media, Ketua DPC Srikandi, Lilik Nurgianti mengatakan, membangun sumber daya manusia terutama pemberdayaan terhadap perempuan harus dimulai pada saat ini. Perempuan harus diberi peranan dalam berkiprah serta untuk ikut aktif turut membangun di berbagai sektor.

    "Seiring berjalannya waktu, perempuan bangkit dan berhasil memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Tidak ada alasan apapun keberadaan perempuan terhalang untuk memperoleh hak yang sama atas keterlibatan serta partisipasi baik dalam menyampaikan inisiasi maupun aspirasi, " jelasnya. 

    Lanjurnya, sejalan dengan program ABPEDNas yang selalu mengawal dan mengawasi APBDes di desanya masing masing. Srikandi mewakili perempuan masih melihat program pemberdayaan perempuan banyak yang belum tercover oleh APBDes. 

    "Setelah pelantikan, kami akan menggunakan hak kami sebagai perempuan utamanya untuk program pemberdayaan ke masyarakat tercover dengan maksimal dan terkondisikan di desa desa, ” imbuhnya. 

    Sementara itu, Ketua ABPEDNAS Kabupaten Blitar, Abdul Syukur saat jumpa pers menjelaskan, tentang pengelolaan aset desa harus sesuai dengan peraturan desa. Perdes merupakan produk pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa yang digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan desa.

    Katanya, perlu disampaikan tentang isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat seperti, Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2019 dan peraturan Bupati nomor 71 tahun 2020. Peraturan Bupati tahun nomor 71 tahun 2020 dan Permendagri nomor 73 tahun 2020 

    “Saya luruskan terkait dengan kewenangan asal usul bukan menjadi kewenangan pemerintah desa, namun kewenangan asal usul milik desa. Tidak ada peraturan desa tentang kewenangan asal usul pemerintah desa, yang ada hak kewenangan asal usul desa, " katanya. 

    Dirinya menambahkan, terkait tentang aset desa yang didalamnya ada tanah bengkok dan payung hukumnya perdes, tentunya BPD berperan di dalamnya. Jadi perlu diketahui definisi arti dan makna pemerintah desa dan desa jelas sudah berbeda, dari tambahan tunjangan kades dan perangkat desa dari tanah kekayaan desa, harus sesuai dengan perundang undangan.

    "Tanah bengkok tidak bisa dilekatkan hak kelola pemerintah desa, jadi harus diatur lewat perdes. Hasil pengelolaan nantinya masuk rekening kas desa, lalu menjadi PADes kemudian masuk dalam APBDes dan dalam penggunaannya diatur dengan peraturan desa, ” tandas Abdul Syukur, " jelasnya. (Tn) 

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Tabuh Beduk, Santri Pesantren Nurul Jadid...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pendampingan Pertanian, babinsa Koramil 0824/19 Umbulsari Kawal Perawatan Tanaman Padi Petani
    Kuatkan Ketahanan Pangan, Kasdim 0824/Jember Tinjau Lokasi Kolam Ikan di Desa Suco Rencanakan Pengembangan Perikanan
    Kasdim 0824/Jember Hadiri Fun Run 5 K Fortuna Grande, Masyarakatkan Olah Raga dan Olah Ragakan Masyarakat
    Persami Kodim 0830/Surabaya Utara Bentuk Generasi Muda Tangguh dan Berkarakter
    Protes Terhadap RUU Penyiaran oleh IJTI Madura Raya Pokja Bangkalan

    Ikuti Kami