SUMENEP - Tim Kepolisian Sektor Sapudi Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep Jawa Timur, mengungkap kasus tindak pidana pencurian mesin Diesel dan Dinamo atau Alternator (Genset) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Dusun Cenlecen Desa Pancor, Senin (08/03/2021).
Menurut Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan ada sekitar 6 Orang yang tersangka dalam kasus pencurian tersebut.
Masing-masing diantaranya Warga Desa Pancor, Zaini (35) Warga Dusun Toggung, Ferda (21) Warga Dusun Cenlecen, Junaidi (37) Warga Dusun Toggung, Dahlawi (37) Dusun Toggung.
"Dua yang lainnya, warga Desa Karang Tengah, Sahrawi (40), Misnadin (43), " katanya.
Pada kasus pencurian tersebut ada dua barang bukti yang diamankan, Diantaranya Mesin Diesel merek YANMAR dan Sepeda Motor Supra Fit.
Lanjut Widiarti, menjelaskan bahwa keenam tersangka tersebut terkenak Pasal 363. KUHP.
"Itu diatur dalam ayat (1), 3, 4 dan 5 tentang pencurian, " Pungkasnya. (QQ)