KOTA BLITAR - Walikota Blitar, Santoso mengapresiasi Launcing Penerapan Tilang Elektronik Nasional yang diselenggarakan secara virtual, acara ini dipimpin langsung Kapolri, Selasa (23/03/2021). Menurut Walikota, hal ini baik karena untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan berlalulintas.
Kepada media Walikota Blitar seusai acara launching secara virtual di aula Polreta Blitar mengatakan, dirinya menyambut baik inovasi baru berbasis teknologi seperti, aplikasi perpanjangan dan teori SIM online. Lalu aplikasi pengesahan tahunan link di Samsat terdekat, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Electronic.
Katanya, program ini bagian dari mendisiplinkan masyarakat, bagaimana mematuhi Undang-Undang Lalulintas pada saat berkendara. Melalui program elektronik sangat mempermudah dan mempercepat pelayanan secara terpadu seperti Samsat, Dispenda, Perbankan diseluruh Jawa Timur serta instansi terkait lainnya.
"Hal ini sesuai harapan Kapolda Jatim saat telekonfren melalui program ini adalah untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam berbagai hal. Salah satunya melalui Divisi Ditlantas (Direktorat Lalulintas) Polda Jatim yang meluncurkan pelayanan dengan system online seperti pembuatan atau perpanjangan SIM, pengesahan surat kendaraan bermotor dan pelayanan tilang electronik, " ujarnya.
Santoso berharap, selain memberikan edukasi juga mendidik berbuat kejujuran dengan memanfaatkan teknologi. Sehingga masyarakat tidak bisa lagi mengelak karena waktu maupun bentuk pelanggaranya sudah terindentifikasi secara elektronik.
Diketahui, penerapan tilang elektronik nasional resmi diberlakan hari ini oleh Kapolri. Berikut Tilang Elektronik tersebut, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu. (hms)