Walikota Blitar Apresiasi Penerapan Tilang Elektronik

    Walikota Blitar Apresiasi Penerapan Tilang Elektronik
    Walikota Santoso bersama Forkopimda mendengarkan Pidato Kapolri tentang Penerapan Tilang Elektronik secara Virtual di Polreta Blitar (Foto: Ist)

    KOTA BLITAR - Walikota Blitar, Santoso mengapresiasi Launcing Penerapan Tilang Elektronik Nasional yang diselenggarakan secara virtual, acara ini dipimpin langsung Kapolri, Selasa (23/03/2021). Menurut Walikota, hal ini baik karena untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan berlalulintas. 

    Kepada media Walikota Blitar seusai acara launching secara virtual di aula Polreta Blitar mengatakan, dirinya menyambut baik inovasi baru berbasis teknologi seperti, aplikasi perpanjangan dan teori SIM online. Lalu aplikasi pengesahan tahunan link di Samsat terdekat, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Electronic.

    Katanya, program ini bagian dari mendisiplinkan masyarakat, bagaimana mematuhi Undang-Undang Lalulintas pada saat berkendara. Melalui program elektronik sangat mempermudah dan mempercepat pelayanan secara terpadu seperti Samsat, Dispenda, Perbankan diseluruh Jawa Timur serta instansi terkait lainnya.

    "Hal ini sesuai harapan Kapolda Jatim saat telekonfren melalui program ini adalah untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam berbagai hal. Salah satunya melalui Divisi Ditlantas (Direktorat Lalulintas) Polda Jatim yang meluncurkan pelayanan dengan system online seperti pembuatan atau perpanjangan SIM, pengesahan surat kendaraan bermotor dan pelayanan tilang electronik, " ujarnya. 

    Santoso berharap, selain memberikan edukasi juga mendidik berbuat kejujuran dengan memanfaatkan teknologi. Sehingga masyarakat tidak bisa lagi mengelak karena waktu maupun bentuk pelanggaranya sudah terindentifikasi secara elektronik. 

    Diketahui, penerapan tilang elektronik nasional resmi diberlakan hari ini oleh Kapolri. Berikut Tilang Elektronik tersebut, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu. (hms) 

    KOTA BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim Pamekasan Pimpin Korprapot Pindah...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danrem Pimpin Ziarah Rombongan HUT Ke-61 Korem 083/Bdj
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Musik Ramuan DJ Amel Zoya Bisa Buat Orang Joget dan Happy
    Konsolidasi Perhutani dan LMDH untuk Kemitraan Produktif
    Pendam Brawijaya Gelar Karya Bakti di Kecamatan Sawahan

    Ikuti Kami