Trenggalek - Partai Golkar Trenggalek menindaklanjuti dua surat intruksi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur.Surat pertama nomor 125/B.1/DPD/PG/VI/2021 tentang intruksi penghentian sementara aktivitas kepartaian selama 14 hari kedepan.
Sedangkan surat kedua nomor 126/B.1/DPD-I/PG/VI/2021 tentang larangan kunjungan kerja untuk seluruh Anggota Fraksi Golkar.
Ketua DPD Partai Golkar Trenggalek, Arik Sriwahyuni mengatakan, sesuai intruksi dari Ketua DPD Jawa Timur M.Sarmuji, pihaknya bergerak cepat dan membuat surat edaran yang ditujukan kepada segenap Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Trenggalek.
"Kami berharap untuk sementara waktu Anggota FPG Trenggalek tidak melakukan kunjungan kerja kecuali terkait penanganan Covid - 19, " ucapnya kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Arik menuturkan, salah satu bukti Anggota FPG mentaati intruksi dari DPD Jawa Timur adalah Kunker yang dilakukan hari ini (30/6) hingga (2/7), semua Anggota FPG sudah tidak ikut.
"Yang jelas kita harus jalankan intruksi dari Ketua DPD Golkar Jawa Timur, " tegasnya.
Sementara itu, Ketua FPG DPRD Kabupaten Trenggalek, Nurwahyudi siap mendukung dan menjalankan intruksi dari Ketua DPD Golkar Trenggalek.
"Sebagai Ketua Fraksi saya siap menjalankan amanat, " ungkapnya.
Adapun intruksi kepada segenap Anggota FPG DPRD Kabupaten Trenggalek :
1.Penghentian sementara kegiatan, kecuali rapat terbatas dengan kategori sangat penting yang dihadiri maksimal 30 orang (kegiatan partai bisa dilakukan secara virtual).
Baca juga:
MUI Serukan Boikot Produk Perancis
|
2.Kepada segenap Anggota FPG DPRD Kabupaten Trenggalek untuk tidak melakukan Kunjungan kerja kecuali berkaitan dengan penanganan Covid - 19.
3.Turut serta membantu Pemerintah dalam mensukseskan program penanganan Covid - 19 khususnya PPKM dam Vaksinasi Covid - 19.
4.Mengajak kepada semua pengurus dan kader Partai Golkar untuk terlibat secara aktif dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat baik yang berkaitan dengan penanganan Covid - 19 maupun dampak sosial yang ditimbulkan.
5.Tetap tertib menjaga protokol kesehatan dengan mematuhi 5 M (ags).