Dewan Trenggalek Sahkan Perda LPJ Bupati Tahun Anggaran 2020

    Dewan Trenggalek Sahkan Perda LPJ Bupati Tahun Anggaran 2020
    Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (kiri) bersama Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek (kanan)

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan Peraturan Daerah  (Perda) pertanggungjawaban Bupati atas APBD tahun 2020.Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna terbuka yang digelar di Aula Paripurna DPRD, Rabu (30/6/2021).

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, agenda rapat paripurna kali ini berkaitan dengan pengesahan Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati atas APBD tahun 2020 .

    "Pengesahan ini dilakukan setelah melalui pembahasan secara intens di masing - masing komisi yang membidangi, " ucapnya kepada wartawan usai rapat paripurna.

    Doding menuturkan, sebelum resmi diundangkan tentu saja sudah menjalani pambahasan - pembahasan di komisi dengan menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra.

    Politisi dari PDI - P ini menyampaikan, selain mengesahkan Perda LPJ Bupati, juga ada usulan Ranperda baik dari eksekutif maupun legeslatif.

    "Ada dua usulan dari eksekutif.Sedangkan legeslatif mengusulkan lima Ranperda, "tandasnya.

    Selanjutnya, masih kata Kang Doding sapaan akrabnya, menanggapi tujuh usulan tersebut, nantinya akan dibahas di tingkat fraksi.Sedangkan Bupati akan memberikan tanggapan terkait lima usulan dari legeslatif.

    Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menerangkan, DPRD sudah menerima LPJ yang disampaikan.

    "Alhamdulillah LPJ atas APBD Tahun Anggaran 2020 sudah resmi disahkan, " ungkapnya.

    Arifin menyebutkan ada dua Ranperda usulan eksekutif, yakni Ranperda terkait serah terima utilitas dan Ranperda terkait penyesuaian undang - undang pengelolaan keuangan yang terbaru.

    "Semoga pembahasannya bisa segera ditindaklanjuti dan disahkan.Agar bisa digunakan sebagai acuan atau payung hukum menuju Trenggalek lebih baik, " tegasnya.

    Sekedar mengingatkan, lima Ranperda dari legeslatif adalah Ranperda atas Perda Kabupaten Trenggalek nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa serta Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Lonjakan Covid - 19, Partai Golkar...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 082/CPYJ Grebeg Mapolresta Mojokerto

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Konsolidasi Perhutani dan LMDH untuk Kemitraan Produktif
    Pendam Brawijaya Gelar Karya Bakti di Kecamatan Sawahan
    Perhutani Probolinggo Ikut Berpartisipasi dalam Acara Underwater Clean Up di Pantai Tampora Situbondo
    Perhutani Probolinggo Gelar Tasyakuran Atas Capaian Target Getah Pinus di Sukapura
    KPU Kota Kediri Gelar Debat Publik Terakhir di Pilwali Kota Kediri 2024

    Ikuti Kami