Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) pertanggungjawaban Bupati atas APBD tahun 2020.Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna terbuka yang digelar di Aula Paripurna DPRD, Rabu (30/6/2021).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, agenda rapat paripurna kali ini berkaitan dengan pengesahan Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati atas APBD tahun 2020 .
"Pengesahan ini dilakukan setelah melalui pembahasan secara intens di masing - masing komisi yang membidangi, " ucapnya kepada wartawan usai rapat paripurna.
Doding menuturkan, sebelum resmi diundangkan tentu saja sudah menjalani pambahasan - pembahasan di komisi dengan menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra.
Politisi dari PDI - P ini menyampaikan, selain mengesahkan Perda LPJ Bupati, juga ada usulan Ranperda baik dari eksekutif maupun legeslatif.
"Ada dua usulan dari eksekutif.Sedangkan legeslatif mengusulkan lima Ranperda, "tandasnya.
Selanjutnya, masih kata Kang Doding sapaan akrabnya, menanggapi tujuh usulan tersebut, nantinya akan dibahas di tingkat fraksi.Sedangkan Bupati akan memberikan tanggapan terkait lima usulan dari legeslatif.
Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menerangkan, DPRD sudah menerima LPJ yang disampaikan.
"Alhamdulillah LPJ atas APBD Tahun Anggaran 2020 sudah resmi disahkan, " ungkapnya.
Arifin menyebutkan ada dua Ranperda usulan eksekutif, yakni Ranperda terkait serah terima utilitas dan Ranperda terkait penyesuaian undang - undang pengelolaan keuangan yang terbaru.
"Semoga pembahasannya bisa segera ditindaklanjuti dan disahkan.Agar bisa digunakan sebagai acuan atau payung hukum menuju Trenggalek lebih baik, " tegasnya.
Sekedar mengingatkan, lima Ranperda dari legeslatif adalah Ranperda atas Perda Kabupaten Trenggalek nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa serta Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (ags).