KOTA MALANG - Dalam rangka pencegahan dan menangkal pengaruh Narkoba di kalangan prajurit dan PNS-nya, Korem 083/Bdj melaksanakan uji petik test urine kepada personelnya. Upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman serta edukasi tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), Pelaksanaan test urine dilakukan di Makorem 083/Bdj, Jln. Bromo No. 17 Kota Malang, Jum'at (25/6/2021).
Komandan Korem 083/Bdj, Kolonel Inf Irwan Subekti yang dalam hal ini di wakilkan oleh Kasi Intelrem 083/Bdj Mayor Inf Juhok Sukmawan, dalam arahan singkatnya, menyampaikan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa di dunia termasuk Indonesia, adalah masalah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Dikatakan, berdasarkan data yang ada saat ini, pengguna Narkoba tidak hanya kaum muda usia produktif, namun sudah merambah kemana-mana baik di kalangan pelajar, pegawai negeri, anggota dewan, pengusaha dan bahkan oknum prajurit TNI dan Polri ada yang terlibat. “Fenomena seperti ini, sangat memprihatinkan, karena itu Badan Narkotika Nasional telah menyatakan Indonesia Darurat Narkoba”, terangnya.
Menilik hal tersebut, jajaran Korem 083/Bdj bersepakat untuk memerangi narkoba di wilayah Indonesia khususnya bagi prajurit dan PNS nya.
“Upaya memerangi Narkoba tidak mudah dan ringan, karena peredaran jaringan Narkoba tidak hanya bersifat lokal, nasional dan regional saja, tetapi sudah pada tataran sindikat internasional”, ungkapnya.
“Narkoba juga bisa disebut proxy war, yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa khususnya bagi para generasi muda bangsa”, terangnya.
“Waspada dan berhati-hatilah, pahami apa itu Narkoba, pahami peredarannya dan pahami bagaimana cara mencegahnya. Sehingga kita dan keluarga kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya”, tegas Mayor Inf Juhok saat mewakili Danrem 083/Bdj.
Pada kesempatan tersebut, Mayor juhok juga mengingatkan kepada segenap prajurit dan PNS nya, agar jangan sekali-kali melakukan pelanggaran sekecil apapun termasuk pelanggaran penyalahgunaan Narkoba dan hindari perbuatan negatif lainnya yang dapat merusak citra diri sebagai prajurit dan PNS TNI, maupun keluarga, satuan dan TNI.
“Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan, pasti akan ditindak dengan tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di TNI, serta sanksi tegas dan konsekuensinya”, tegasnya.
Penyuluhan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) disampaikan oleh Ibu Wiwik Hardiningtyas staf ahli BNN kota Malang. Dari hasil uji petik terhadap 40 personel MaKorem, tidak ditemukan indikasi Positif, hal ini cukup membanggakan dan agar terus dipertahankan, Kata Kapenrem 083/Bdj Myr Prasetya HK dalam release tertulisnya. (Penrem083)