Trenggalek - DPRDK Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat kerja membahas tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata bersama tim asisitensi Pemkab, Selasa (29/6/2021)
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin mengatakan, secara umum Pansus Desa Wisata sudah pernah membahasnya.
Namun, Pansus dan eksekutif dipanggil oleh Gubernur Jatim untuk difasilitasi.
"Ada beberapa perubahan.Tapi satu yang kita pertahankan, yakni terkait tanggungjawab Pemkab dalam hal pembangunan fisik dan non fisik Desa Wisata, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Sukarodin menuturkan, ada beberapa permintaan dari Gubernur, sehingga ada kata - kata yang harus dihilangkan dalam penyusunan Perda nanti.
Sehingga ada amanat sesuai dari hasil rapat Pansus, Bupati memberikan SK Desa Wisata sekaligus mempertegas jika APBD akan membiayai Desa Wisata terkait fisik dan non fisik.
Polotisi dari PKB ini tidak menampik jika pembiayaan dibebankan kepada APBD memang terasa berat.Namun, kita wajib untuk tetap memperjuangkannya.
"Semoga dengan adanya Perda ini bisa dijadikan acuan dalam pengelolaan Desa Wisata dan bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek, " pungkas dia (ags).