Dewan Trenggalek Bahas Perda Desa Wisata

    Dewan Trenggalek Bahas Perda Desa Wisata
    Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat bersama tim asistensi Pemkab tentang Desa Wisata

    Trenggalek - DPRDK Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat kerja membahas tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata bersama tim asisitensi Pemkab, Selasa (29/6/2021)

    Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin mengatakan, secara umum Pansus Desa Wisata sudah pernah membahasnya.

    Namun, Pansus dan eksekutif dipanggil oleh Gubernur Jatim untuk difasilitasi.

    "Ada beberapa perubahan.Tapi satu yang kita pertahankan, yakni terkait tanggungjawab Pemkab dalam hal pembangunan fisik dan non fisik Desa Wisata, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.

    Sukarodin menuturkan, ada beberapa permintaan dari Gubernur, sehingga ada kata - kata yang harus dihilangkan dalam penyusunan Perda nanti.

    Sehingga ada amanat sesuai dari hasil rapat Pansus, Bupati memberikan SK Desa Wisata sekaligus mempertegas jika APBD akan membiayai Desa Wisata terkait fisik dan non fisik.

    Polotisi dari PKB ini tidak menampik jika pembiayaan dibebankan kepada APBD memang terasa berat.Namun, kita wajib untuk tetap memperjuangkannya.

    "Semoga dengan adanya Perda ini bisa dijadikan acuan dalam pengelolaan Desa Wisata dan bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek, " pungkas dia (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Dewan Trenggalek : Rapat Pembahasan Penyertaan...

    Artikel Berikutnya

    Polbindes Polresta Mojokerto Sosialisasikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danrem Pimpin Ziarah Rombongan HUT Ke-61 Korem 083/Bdj
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Musik Ramuan DJ Amel Zoya Bisa Buat Orang Joget dan Happy
    Konsolidasi Perhutani dan LMDH untuk Kemitraan Produktif
    Pendam Brawijaya Gelar Karya Bakti di Kecamatan Sawahan

    Ikuti Kami