Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi III meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengawasi dan mengawal kegiatan peningkatan Jalan Nglongsor - Karangan.Pasalnya, pemenang lelang tersebut satu group dengan pemenang lelang Jalan Ngampon - Bendo.
Hal ini disampaikan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek saat menggelar rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis (17/6/2021).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin mengatakan, pekerjaan peningkatan Jalan Nglongsor - Karangan harus diawasi dengan cermat.Tahapan dari proses awal hingga hasil dari laboraturium harus benar - benar jadi perhatian.
"Secara legalitas satu group.Namun, berbeda bendera atau PT yang mengerjakan, " ucapnya.
Sukarodin menuturkan, memang semua persyaratan sudah terpenuhi, sesuai yang dikatakan dinas terkait.Namun, dalam realisasi di lapangan perlu diawasi dan dikawal.Meskipun pekerjaan Jalan Ngampon - Bendo tidak masuk catatan LHP BPK.
"Benar.Pekerjaan Jalan Ngampon - Bendo tidak masuk catatan LHP BPK, " imbuhnya.
Untuk itu, Politisi dari PKB ini meminta agar jangan sampai mengulangi kejadian ada perbaikan di masa pemeliharaan diakhir masa kontrak.Karena Pemkab dan masyarakat bisa dirugikan.
"Mudah - mudahan ini tidak terjadi dipekerjaan Jalan Nglongsor - Karangan, " tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek, Joko Widodo menbenarkan jika yang mengerjakan peningkatan Jalan Ngolngsor - Karangan masih satu group dengan PT yang mengerjakan Jalan Ngampon - Bendo.
"Kami sudah mengawasi dengan ketat peningkatan Jalan Nglongsor - Karangan.Mulai dari CTB hingga aspal ACBC sudah diuji laboraturium sesuai aturan yang berlaku, " kata Joko.
Ditambahkan Joko, status kedua jalan tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek, dengan perjanjian kontrak perbaikan jalan berumur lima tahun (ags).