Dewan Trenggalek : Pemenang Tender Satu Group Harus Diawasi dan Dikawal

    Dewan Trenggalek : Pemenang Tender Satu Group  Harus Diawasi dan Dikawal
    Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek dengan OPD mitra

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi III meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengawasi dan mengawal kegiatan peningkatan Jalan Nglongsor  - Karangan.Pasalnya, pemenang lelang tersebut satu group dengan pemenang lelang Jalan Ngampon - Bendo.

    Hal ini disampaikan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek saat menggelar rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis (17/6/2021).

    Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin mengatakan, pekerjaan peningkatan Jalan Nglongsor - Karangan harus diawasi dengan cermat.Tahapan dari proses awal hingga hasil dari laboraturium harus benar - benar jadi perhatian.

    "Secara legalitas satu group.Namun, berbeda bendera atau PT yang mengerjakan, " ucapnya.

    Sukarodin menuturkan, memang semua persyaratan sudah terpenuhi, sesuai yang dikatakan dinas terkait.Namun, dalam realisasi di lapangan perlu diawasi dan dikawal.Meskipun pekerjaan Jalan Ngampon - Bendo tidak masuk catatan LHP BPK.

    "Benar.Pekerjaan Jalan Ngampon - Bendo tidak masuk catatan LHP BPK, " imbuhnya.

    Untuk itu, Politisi dari PKB ini meminta agar jangan sampai mengulangi kejadian ada perbaikan di masa pemeliharaan diakhir masa kontrak.Karena Pemkab dan masyarakat bisa dirugikan.

    "Mudah - mudahan ini tidak terjadi dipekerjaan Jalan Nglongsor - Karangan, " tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek, Joko Widodo menbenarkan jika yang mengerjakan peningkatan Jalan Ngolngsor - Karangan masih satu group dengan PT yang mengerjakan Jalan Ngampon - Bendo.

    "Kami sudah mengawasi dengan ketat peningkatan Jalan Nglongsor - Karangan.Mulai dari CTB hingga aspal ACBC sudah diuji laboraturium sesuai aturan yang berlaku, " kata Joko.

    Ditambahkan Joko, status kedua jalan tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek, dengan perjanjian kontrak perbaikan jalan berumur lima tahun (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Dewan Trenggalek Minta OPD Cermat Rencanakan...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Konsolidasi Perhutani dan LMDH untuk Kemitraan Produktif
    Pendam Brawijaya Gelar Karya Bakti di Kecamatan Sawahan
    Perhutani Probolinggo Ikut Berpartisipasi dalam Acara Underwater Clean Up di Pantai Tampora Situbondo
    Perhutani Probolinggo Gelar Tasyakuran Atas Capaian Target Getah Pinus di Sukapura
    KPU Kota Kediri Gelar Debat Publik Terakhir di Pilwali Kota Kediri 2024

    Ikuti Kami