Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek menganggap rencana Pemkab mengajukan pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tidak melanggar Perda.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono mengatakan, Perda pinjaman daerah kita sudah disahkan pada tahun 2014 dan bersifat umum.
"Jadi rencana Pemkab mengajukan pinjaman ke PT SMI tidak melanggar aturan, " ucapnya kepada wartawan usai rapat, Jumat (18/6/2021).
Agus menuturkan, proses pengajuan pinjaman adalah hak Kepala Daerah, yakni Bupati.Dan program PEN juga difasilitasi oleh Pemerintah Pusat.
"Sesuai Permenkeu, proses pengajuan pinjaman daerah tifak harus ada persetujuan dari DPRD setempat.Sifatnya hanya pemberitahuan saja, " imbuhnya.
Namun, masih lanjut Agus, meskipun demikian pihak Pemkab melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus memberikan presentasi secara detaial terkait kegunaan anggaran pinjaman tersebut.
Politisi dari PKS ini juga menegaskan jika setelah dana pinjaman dapat dicairkan tetap harus kesepakatan antara Bupati dan DPRD.Karena skemanya masuk di APBD.
"Dana pinjaman itu masuk sebagai pendapatan di APBD.Pengembaliannya juga tercantum di APBD, yakni pemotongan dana transfer yang berdurasi tiga tahun, "tandasnya (ags).