Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi III menggelar rapat kerja untuk mengklarifikasi beberapa hal yang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun 2020.Komisi III mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin mengatakan, pihaknya sengaja memanggil beberapa OPD.Karena ada beberapa catatan dalam LHP BPK untuk kegiatan APDB tahun 2020.
"Intinya kami ingin tahu terkait rincian catatan dari BPK kepada setiap OPD, " ucapnya kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Sukarodin menuturkan, OPD harus mengembalikan kelebihan bayar kedalam kas daerah sebagai langkah penyelesaiannya.
Politisi dari PKB ini juga menyinggung tentang saran dari BPK terkait pensertifikatan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek.Misalnya, ruas jalan dan utilitas pada fasiltas umum (fasum) perumahan.
Namun, untuk proses sertifikasi aset Pemkab tidak serta merta semuanya bisa terealisasi.Namun, tergantung dengan kemampuan keuangan daerah.
"Proses sertifikat aset milik Pemkab akan dilakukan secara bertahap, " tutupnya (ags).