SURABAYA - Provinsi Jawa Timur mendapat kehormatan menjadi tuan rumah untuk penyelenggaraan Festival Ekonomi Syariah (FESYar) 2020 regional Jawa.
Kegiatan ini akan digelar pada Oktober mendatang pada kesempatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020.
Memeriahkan gelaran Fesyar 2020, panitia penyelenggara mengadakan beragam kompetisi. Antara lain, kompetisi wirausaha sukses pesantren, kompetisi wirausaha muda syariah, kompetisi Lembaga Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) unggulan, hingga kompetisi tari kreasi islami.
Sekretaris Jenderal Program One Pesantren One Produk (OPOP) Jatim, Muhammad Ghofirin, kepada redaksi Newsroom Diskominfo Jatim, Jumat (4/9/2020), menjelaskan untuk kompetisi wirausaha sukses pesantren dan kompetisi wirausaha muda syariah, digelar sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada pesantren yang memiliki produk unik dan inspiratif. Selain itu mampu memberikan manfaat kepada ingkungan di sekitar tempat usahanya.
"Pada kompetisi ini kriteria yang dinilai, antara lain dari aspek program pemberdayaan ekonomi, infrastruktur dan fasilitas pendukung program pemberdayaan ekonomi produktif, keberhasilan program pemberdayaan ekonomi, pengembangan program pemberdayaan ekonomi, dan aspek pendukung lainnya, " ujar Ghofirin.
Juara pertama dalam kompetisi wirausaha sukses pesantren ini akan mendapat dana pembinaan senilai Rp 5 juta, trophy dan sertifikat. Sedangkan untuk juara kedua, akan mendapat dana pembinaan senilai Rp 4 juta, trophy dan sertifikat, dan juara ketiga mendapat dana pembinaan senilai Rp 3 juta, trophy dan sertifikat.
Sementara kriteria penilaian untuk kompetisi wirausaha muda syariah, antara lain dilihat dari aspek kesuksesan bisnis.
"Di sini peserta diminta memaparkan terkait profitability, going concern, kemitraan, networking, area pemasaran digital dan konvensional, serta jumlah tenaga kerja. Bobot penilaian dalam kriteria ini sebesar 30%, " terangnya.
Kriteria berikutnya, lanjut Ghofirin, adalah penerapan prinsip Syariah. Kriteria ini akan melihat bagaimana kesesuaian usaha dengan prinsip syariah, termasuk kesiapan layak halal. Bobot pada penilaian kriteria ini sebesar 30%.
Kriteria lainnya, yakni terkait dampak sosial. Hal ini menyangkut keunikan usaha, kontribusi sosial dan kemaslahatan terhadap lingkungan sekitar, masyarakat dan daerah. Bobot penilaian kriteria ini sebesar 20%. Selain itu ada juga kriteria kelembagaan, dimana hal ini menyangkut kepemilikan dokumen pendirian dan perizinan usaha. Bobot penilaian kriteria ini sebesar 20%.
Adapun ketentuan peserta dalam kompetisi wirausaha muda syariah, yakni laki-laki atau perempuan dengan maksimal berusia 30 tahun. memiliki usaha yang dijalani minimal 1 tahun, dan usaha masuk dalam kategori food&fashion, integrated farming, renewable energy, halal tourism.
"Dan penting juga, proses bisnis yang dijalankan menerapkan prinsip-prinsip syariah, " ujar Ghofirin.
Juara pertama dalam kompetisi wirausaha muda syariah ini akan mendapat dana pembinaan senilai Rp 5 juta, trophy dan sertifikat. Sedangkan untuk juara kedua, akan mendapat dana pembinaan senilai Rp 4 juta, trophy dan sertifikat, dan juara ketiga mendapat dana pembinaan senilai Rp 3 juta, trophy dan sertifikat.(***)