Trenggalek - DRPD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi I meminta kepada masyarakat agar tidak terlalu khawatir terkait beredarnya isu tambang emas.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Husni Tahir Hamid mengatakan, pihaknya telah memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Trenggalek.
"Kami sengaja mengundang dua OPD tersebut untuk mengklarifikasi terkait isu tambang emas di Kabupaten Trenggalek, " ucapnya usai gelar rapat kerja komisi dengan OPD terkait, Kamis (18/3/2021).
Politisi dari Partai Hanura ini menuturkan, dua OPD terkait, yakni DPMPTSP dan PKPLH tidak bisa menyebutkan data - data secara riil wilayah pertambangan emas tersebut.
Menurutnya, lokasi pertambangan itu terlebih dahulu masuk dalam kawasan hutan dari pada izinbyang dimiliki oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).Sehingga izin tersebut tidak berlaku.
"Izinnya keluar pada tahun 2019.Jadi izinnya tidak berlaku, " ungkapnya.
Dia berjanji akan terus menggali informasi keberadaan wilayah yang yang secara legal formal masuk dalam izin PT SMN.
"Jika sudah ada kepastian data, kami akan mengkaji izin mana yang keluar terlebih dahulu, " katanya.
Selanjutnya, dia berharap kepada masyarakat Trenggalek untuk tidak cemas dan khawatir dengan adannya isu yang belum tentu kebenaranya.Selain itu, juga diragukan atau ada kejanggalan jika saja izin tersebut benar - benar ada.
Sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Timur, ada dua penjelasan, yaitu biaya jaminan reklamasi dan peninjauan kembali lokasi pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2021(ags).