Lantik Plt Bupati Nganjuk, Ini Pesan Gubernur Khofifah

    Lantik Plt Bupati Nganjuk, Ini Pesan Gubernur Khofifah

    SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi melantik Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.

    Gubernur Khofifah pada acara penyerahan surat perintah tugas Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi di gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa (11/5/2021) menyampaikan pesan agar mengembalikan kepercayaan masyarakat. Pesan ini disampaikan pasca ditangkapnya Bupati Novi Rahman Hidayat oleh KPK dan Baresksim Polri.

    “Tugas prioritas yakni mengembalikan kepercayaan masyarakat dan mengajak warga tetap guyub rukun, ” ujar Khofifah.

    Dalam acara Penyerahan surat perintah tugas yang digelar sekitar pukul 22.00 WIB dan hanya berlangsung selama 15 menit itu, diawali dengan pembacaan surat keputusan oleh Kabiro Administrasi Pemerintahan Jempin Marbun.

    Turut hadir mendampingi Khofifah, yakni Asisten I Sekdaprov Ardo Sahak, beserta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim.

    Sedangkan, beberapa pejabat dari Nganjuk yang hadir antara lain Sekretaris Daerah, Asisten, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk seperti Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, dan kepala kejari setempat.

    Gubernur Khofifah berharap koordinasi di jajaran Forkopimda Nganjuk berjalan seefektif mungkin, serta program-program yang belum lama ini disepakati pada APBD 2021 bisa beriringan.

    "Harus segera dilakukan sinkronisasi pelaksanaan program sehingga kasus yang terjadi tidak terpengaruh terhadap upaya menyejahterakan masyarakat, " ujar dia.

    Mantan menteri sosial tersebut juga mengucapkan selamat kepada Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, dan berharap diberikan kemudahan dari Allah SWT selama bertugas.

    "Selamat menjalankan tugas Pak Marhaen. Semoga diiringi kesuksesan dalam mengemban amanah ini, " tutur Gubernur Khofifah.

    Sebelumnya, KPK dengan Bareskrim Polri melakukan OTT yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

    Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

    Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

    Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

    Ada pun modus operandinya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.

    Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Koordinasi Giat kuatpuanter  Ba,Abit...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Dikelola Secara Modern, Peternakan di Banyuwangi Mampu Produksi Susu Sapi Segar 32 Ton/Hari
    Puluhan Rumah Hunian Korban Banjir Kalibaru Banyuwangi Siap Ditempati
    Tinjau Banjir Rob, Bupati Ipuk Siapkan Langkah Pencegahan
    Peresmian Wisata Pendakian di Wilayah Ngantang

    Ikuti Kami