LUMAJANG - Akibat menyimpan bahan peledak (mercon) tanpa ijin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (I) UU Darurat No. 12 th 1951, akhirnya pria berinisial S (36), warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang di Dususn Darungan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kab. Lumajang, Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Penangkapan dan penggrebekan terhadap berinisial S (36), ini berawal ketika pada saat berinisial S (36), membeli bubuk mesiu dari rekannya yang berasal dari Probolinggo sebanyak 1 Kg bubuk mesiu dengan harga sebesar Rp 100ribu. Kemudian dari bubuk mesiu tersebut, berinisial S (36), membuat petasan/mercon yang dirakit dengan beberapa bahan yang sebelumnya sudah di siapkan diantaranya kertas, sumbu alat penggulung kertas dan kertas Lem, " terangnya Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias shinta Kepada Media wartabhayangkara.com.
Dalam pengakuan berinisial S (36), membuat petasan tersebut dan di jual sesuai pesanan dengan harga per 1 meter sebesar Rp 50ribu.
Berawal dari temuan itu, lanjut Paur Humas Andrias, Tim Resmob Sat Reskrim kemudian melakukan penggerebbekan dan penangkapan terhadap berinisial S (36) ketika saat berada di lokasi kejadian.
"Petugas selanjutnya mengecek lokasi tersebut, dan ditemukan beberapa Barang Bukti (BB) yang kemudian bersama tersangka berinisial S (36), di giring ke Mapolres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut, " tegasnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan. Diantaranya dengan total sebanyak 718 buah mercon kecil dan 18 buah mercon besar.
"Dari kejadian ini berinisial S (36), dimintai keterangan guna proses penyidikan, berinisial S (36), dijerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, " pungkasnya. (Jon)