Pantau Batas Waktu Jam Malam Bagi Warung Pertokoan di Kenjeran dan Bulak

    Pantau Batas Waktu Jam Malam Bagi Warung Pertokoan di Kenjeran dan Bulak

    SURABAYA - Personil Koramil 0831/06 Kenjeran berserta tiga pilar Kecamatan Kenjeran dan Bulak, melaksanakan pemantauan batas waktu jam malam bagi penjual warung dan pertokoan terkait protokol kesehatan.

    Kegiatan dalam rangka memutus dan menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah, Selasa (06/07/2021).

    "Danramil 06/Kenjeran Mayor Inf Mudjib mengatakan, kegiatan PPKM Darurat dan pembatasan waktu jam malam bagi warung dan pertokoan ini bersama unsur tiga pilar. Kecamatan Kenjeran dan Bulak. kali ini menghimbau bagi pelaku usaha yang melampaui batas waktu jam operasional di masa PPKM Darurat ini yang telah di berlakukan di mulai awal Juli tanggal 03 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

    “Kegiatan ini kami lakukan bukan untuk menutup rejeki  para pelaku usaha atau bagi mereka yang beraktivitas di malam hari. Hal ini dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah, ” terangnya.

    “Agar pandemi ini cepat berlalu mari jaga protokol kesehatan dan melaksanakan 5 M, ” tutupnya.(Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hari Ke - 2 Serbuan Vaksinasi Kodim 0827/Sumenep,...

    Artikel Berikutnya

    Korem 082/CPYJ  Jemput Bola Percepat Vaksinasi

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Banjir Melanda Kecamatan Tempurejo, Polsek dan Stakeholder Bergerak Cepat Evakuasi Warga
    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Dikelola Secara Modern, Peternakan di Banyuwangi Mampu Produksi Susu Sapi Segar 32 Ton/Hari
    Puluhan Rumah Hunian Korban Banjir Kalibaru Banyuwangi Siap Ditempati
    Tinjau Banjir Rob, Bupati Ipuk Siapkan Langkah Pencegahan

    Ikuti Kami