PAMEKASAN - Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Pamekasan resmi menyampaikan permohonan informasi publik ke PPID utama, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (04/08/2021).
“Permintaan tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan oleh perkumpulan PKN Pamekasan guna mendapatkan data - data ataupun informasi awal sebagai bahan kontrol sosial dalam melaksanakan pengawasan publik dan peran serta masyarakat sebagaimana yang diamanatkan PP Nomor 43 Tahun 2018, ” seperti selogan PKN yaitu Cari - Temukan - Laporkan, " kata Ketua PKN Pamekasan Ach Syafrawi Kepada media wartabhayangkara.com, " Kamis (5/8/2021).
Syafrawi juga menjelaskan ada sekitar 56 paket pekerjaan yang tersebar di 10 OPD Kabupaten Pamekasan yang kita ajukan permohonan informasi publik.
“Sesuai dengan amanat UU No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. PKN-Pemantau Keuangan Negara meminta dokumen Informasi publik kepada PPID Utama Pamekasan berupa salinan soft copy dan hard copy dokumen kontrak antara lain
1. Rincian Harga Penyusunan HPS.2. Rincian Harga Penawaran Penyedia Pemenang Berkontrak3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)5. Spesifikasi Pekerjaan6. Gambar Pekerjaan7. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)8. Adendum Kontrak Apabila Ada.9. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Beserta Lampirannya pada kegiatan 56 paket pekerjaan yang tersebar di 10 OPD Kabupaten Pamekasan, ” jelasnya.
Dirinya berharap pengajuan informasi publik tersebut dapat diberikan oleh PPID Utama Kabupaten Pamekasan, " tegasnya. (Jon)