Putusan Banding Menguatkan Putusan Tingkat Pertama, Terbanding Dimenangkan

    Putusan Banding Menguatkan Putusan Tingkat Pertama, Terbanding Dimenangkan
    Luka Fardani, SH.MH (tengah) selaku kuasa hukum tergugat/terbanding

    KOTA KEDIRI - Terkait dengan perkara gugatan terhadap perkumpulan pengurus sinoman dana pangrukti dalam perkara banding nomor : 452/Pdt/2020/PT SBY tanggal 20 Oktober 2020, dengan amar putusan :  menerima permohonan banding dari kuasa para pembanding semula para penggugat.

    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Kdr  tanggal 3 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut.

    Menghukum para pembanding semula para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000, -.

    Luka Fardani, SH, MH selaku Kuasa Hukum Tergugat/Terbanding mengatakan, pada intinya disini pengurus perkumpulan rukun sinoman dana pangrukti itu dalam perkara banding yang menguatkan putusan tingkat pertama dimenangkan.

    "Namun, untuk pemberitahuan secara resminya belum kami terima. Kami mengetahui hasil amar putusan mengetahui dari sistem informasi penelusuran perkara PN Kediri, " ucapnya kepada awak media, Jum'at (6/11/2020) 

    Luka menjelaskan bahwa perkara ini belum final karena masih belum berkekuatan hukum tetap, nanti setelah pemberitahuan secara resmi kepada para pembanding dan tergugat dengan tenggang waktu selama 14 hari tidak melakukan upaya hukum dengan sendirinya keputusan inkraht.

    "Sebelum 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan masih ada kesempatan mengajukan kasasi. Tapi terkait dengan kasasi bukan menilai fakta lagi karena hakim kasasi selaku Yudex Yuris hanya akan memeriksa ada kesalahan penerapan hukum atau tidak, " ucap Luka. 

    Luka menambahkan, seharusnya seluruh anggota perkumpulan rukun sinoman dana pangrukti ikut berbahagia dengan adanya putusan yang dimenangkan oleh perkumpulan rukun sinoman.

    "Dikarenakan, dalam perkara ini yang digugat dengan ganti rugi sekitar Rp 10 miliar lebih adalah pengurus perkumpulan jadi bukan atas nama pribadi. Maka kalau sampai perkara ini dikabulkan atau dimenangkan oleh para penggugat akan menjadi preseden buruk, " beber Luka.

    Luka menegaskan, karena yang digugat adalah Pengurus Perkumpulan maka  untuk ganti rugi akan diambilkan dari uang perkumpulan, tentunya hal tersebut akan merugikan keuangan perkumpulan pengurus sinoman dana pangrukti. Jadi kalau pengurus perkumpulan menang, seharusnya seluruh anggota perkumpulan ikut bahagia.

    "Memang proses ini belum final masih dimungkinkan ada upaya hukum lagi dari para penggugat untuk mengajukan kasasi atau tidak, " tutup Luka.

    Sementara itu, Edi Leksmana selaku Ketua Perkumpulan Sinoman Dana Pangrukti meminta kepada semua pihak untuk bisa legowo dan mari kita membangun perkumpulan   ini dengan baik karena sangat dibutuhkan masyarakat Kediri.

    Upaya yang dilakukan dari pengurus perkumpulan sinoman dana pangrukti dari keputusan tersebut mengajak semua pihak bersama-sama membangun perkumpulan, dimana para pengurus membuka diri terhadap semua pihak yang beritikad baik dalam membangun perkumpulan.

    "Pihaknya membuka kotak saran dan masukkan juga no WA secara terbuka bisa mengirim saran dan masukkan lewat WA yang penting prinsipnya untuk kemajuan dan membangun perkumpulan sinoman dana pangrukti, " tutup Edi didampingi Kristanto Gunadi. 

    Penggugat melalui kuasa hukum Syamsul Arifin, SH, MH saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait amar putusan banding. Ia mengatakan, saya belum mendapatkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Kota Kediri terkait banding.

    "Nanti kalau surat  pemberitahuan sudah ada baru saya bisa komentar, " jawab Syamsul singkat. (Prijo)

    KOTA KEDIRI JATIM
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Gowes Bhaskara Jaya, Tempuh Jarak 25 Kilometer

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mas Dhito Dorong Pengurus BPC HIPMI Buka Lowongan Kerja dan Regenarasi Petani
    Cegah Kenakalan Remaja, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Ketua RT dan Para Pemuda
    Babinsa Koramil 0811/09 Jatirogo Gotong Royong Bersihkan Bantaran Sungai Kali Kening
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Babinsa Desa Kendal Bersama PPL Gelar Penyuluhan Pertanian
    Serda Qodri Hadiri Pengajian Kubro Muslimat NU di Medokan Ayu

    Ikuti Kami