Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg Amankan 2 Tersangka Jaringan DPO Internasional FP

    Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg Amankan 2 Tersangka Jaringan DPO Internasional FP

    SURABAYA -  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan extacy jaringan DPO Internasional Fredy Pratama.

    Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan Dua orang tersangka.

    Mereka adalah ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

    Satu tersangka lain yakni, YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

    Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim dari tersangka ABM adalah 41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 41 kg dan 2.100 butir pil Extacy logo Phillips warna biru.

    Sedangkan dari tersangka YDS, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita barang bukti yang sebanyak 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kg.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si bersama Dirresnarkoba, Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat menggelar konferensi pers di Gedung Mahameru, Selasa (23/7/2024).

    "Jadi dari Dua tersangka yang kita amankan ini terdapat barang bukti yang disita sebanyak 84 kg sabu dan 2.100 butir extacy, " ujar Irjen Pol Imam Sugianto.

    Kapolda Jatim juga menjelaskan  bahwa kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

    Tersangka ABM kata Irjen Imam Sugianto ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar.

    Sedangkan tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

    "Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim, " ujar  Kapolda Jatim.

    Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Dari pengungkapan kasus ini diamankan 85 milyar kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa, " tutup Kapolda Jatim. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kisruh di PWI Pusat, Puluhan Wartawan Jatim...

    Artikel Berikutnya

    Siaran Pers Capaian Kinerja Kejati Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sejumlah Petani Ringintelu Banyuwangi Keluhkan Ketua Gapoktan Jual Pupuk di Atas HET
    Babinsa Koramil 0804/08 Barat, Wujud Sinergi Dan Kolaborasi TNI, Pemerintah Desa, Bersama Masyarakat Dalam Memelihara Lingkungan
    Kejuaraan Pencak Silat Piala Dandim Kediri Cup II Secara Resmi Ditutup
    Basmi Sarang Nyamuk, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Kegiatan Fogging
    Peduli Lingkungan Dalam Rangka Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) Babinsa Koramil 0804/ Barat Ikut Kerja Bakti

    Ikuti Kami