SURABAYA - Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya terpaksa melumpuhkan dengan tembakan yang bersarang di kedua kakinya seorang bandit jalanan buronan tiga Polres.
Pria bertubuh ceking ini diketahui bernama Veriel Oktavianto (20), warga Jalan Tambak Asri Tanjung 3 No. 18, Surabaya yang merupakan bandit jalanan buronan tiga polres yakni mulai Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Gresik. Akhirnya mendapat tindakan tegas oleh petugas yang telah memburu setelah teridentifikasi sejak bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2020 melakukan aksi yang meresahkan masyarakat.
Baca juga:
Kalemdiklat Polri Kunker Ke SPN Polda Jatim
|
Pelaku saat disergap Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berusaha kabur dan melakukan perlawanan sehingga akhirnya dilumpuhkan, " kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Minggu (1/11/2020).
Lanjut Iptu Agung mengatakan, bahwa pelaku yang berperan sebagai eksekutor diketahui telah melakukan aksinya sudah 8 kali sejak bulan Juli hingga bulan Agustus 2020.
Saat itu, pelaku melakukan aksinya dengan cara merampas 1 unit Handphone tiga kali mulai di Jalan Tambak Asri, kemudian dua kali di Jalan Demak, satu kali di Jalan Bangunrejo; satu kali di Jalan Purwodadi Utara Surabaya dan satu kali di Gresik kota.
Pelaku ini merupakan residivis kasus Curanmor yang pernah mendekam di penjara bulan November 2019 dan keluar dari lapas pada Juni 2020 yang lalu (Asimilasi). Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama dua temannya mecari sasaran di lokasi kejadian dengan modus cara mepet pada calon korbannya, kumudian langsung merampas barang milik korban.
Hingga sampai saat ini dua teman pelaku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang dilakukan pengejaran, "pungkasnya.(Jon)