Achmad Sarjono
Achmad Sarjono
  • Jul 22, 2021
  • 9564

Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Jalan Raya Randuagung Lumajang

LUMAJANG - Anggota Satuan Narkoba Polres Lumajang menangkap seorang pengguna sabu di Jalan Raya Randuagung, Kecamatan Randuagung, Selasa (20/7/2021).

Tersangka berhasil ditangkap adalah FAF (28) warga Dusun Elosan, Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung.

"Tersangka ini kami tangkap saat berada ditepi jalan Randuagung, " Kata Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta,

Penangakapan terhadap tersangka FAF Kata dia, anggota Satresnarkoba melihat seorang pria saat berada di jalan Raya Randuagung.

"Saat dilakukan penggeledahan polisi temukan sabu dengan berat 0, 11 gram di saku kemeja kiri atas yang sedang dipakai tersangka, " jelas Shinta.

Atas dasar temuan tersebut, pelaku berikut barang bukti yang dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lumajang guna menjalani proses lebih lanjut.

"Tersangka diancam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana hukuman paling lama 12 tahun, " pungkasnya.

(Hms/Jon)

Bagikan :

Berita terkait

MENU