LUMAJANG - Jajaran Polsek Polres Lumajang bersama tiga pilar membagikan masker dan himbauan prokes dalam rangka PPKM ( Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Darurat kepada masyarakat.
Selain memberikan himbuan tentang PPKM Darurat, jajaran Polsek bersama unsur tiga pilar memberikan masker gratis kepada masyarakat yang melintas dan beraktivitas.
Kegiatan ini menyasar masyarakat di fasilitas umum, seperti pasar, tempat wisata, jalan umum, terminal, pertokoan, tempat makan/warung, tempat ibadah dan perkampungan warga.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan Dalam kegiatan operasi Yustisi di laksanakan Sabtu (3/7/2021) jajaran Polsek bersama Forkopimca menyampaikan sosialiasi sesuai sesuai peraturan Imendagri No. 15 Tahun 2021 Terkait tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat guna mencegah penyebaran Covid - 19 kepada masyarakat.
"Sosialisasi juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas mengingat penyebaran virus Corona, khususnya di Lumajang sudah memasuki tahap mengkhawatirkan, " katanya.
Jajaran Polsek bersama tiga pilar menyampaikan tentang PPKM Mikro yakni tentang pemberlakuan Pengetatan aktifitas di antaranya 100% work from home untuk sektor essential, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 %, " ujarnya.
Selain itu Kegiatan pusat perbelanjan/mal/pusat perdagangan ditutup. Restorant dan rumah makan hanya menerima delivery / take away.
"Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara, " imbuh Ipda Andrias Shinta.
Bahkan petugas juga memberikan himbauan tentang transportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat.
"Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR maupun Antigen, " jelasnya.
Sementara, Dalam Inmendagri (Instruksi Mendagri) masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
"Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan, " imbuh dia.
Lebih lanjut, Shinta menambahkan, kegiatan sosialiasi PPKM darurat ini terus dilakukan jajaran Polsek di tiap kecamatan Kabupaten Lumajang dengan sinergitas pemerintah, TNI dan Polri ditunjukan dengan bersama-sama mengingatkan kepada warga untuk terus menjaga kesehatan dan protokol kesehatan.
"Saya berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, Agar kita terhindar dari wabah Covid-19, dan bisa hidup normal kembali, ” Harapnya.
Kegiatan tersebut dalam rangka Mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di wilayah Kabupaten Lumajang.
"Kami meminta warga untuk senantiasa menjaga kesehatan dan protokol kesehatan serta mematuhi aturan PPKM darurat yang akan dilaksanakan tanggal 3-20 Juli 2021, " pungkas Ipda Andrias Shinta. (Hms/Jon)