Polsek Yosowilangun Amankan Pencuri Laptop dan Rokok

    Polsek Yosowilangun Amankan Pencuri Laptop dan Rokok

    LUMAJANG - Unit Reskrim Polsek Yosowilangun berhasil mengungkap tindak pidana pencurian Laptop dan rokok.

    Pelaku berhasil diamankan adalah AW (32) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

    Pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri nekat melakukan pencurian saat rumah korban keadaan kosong ditinggal oleh korban untuk pengajian, dan kelurganya pergi ke Lumajang. 

    Peristiwa pencurian terjadi Senin (24/5/2021) sekira pukul 19.00 Wib, pelaku seorang diri memanjat tembok belakang rumah korban kemudian masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

    "Setelah berhasil masuk pelaku mengambil laptop di dalam keadaan di cas diruang tengah dan rokok didalam toko, " terang Kapolsek Yosowilangun AKP Hariyanto melalui Paur subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.

    Menurut Shinta, sebelum diamankan ke Polsek Yosowilangun, pelaku sempat diamankan oleh masyarakat karena telah dicurigai melakukan pencurian Laptop dan Rokok di dalam toko milik korban warga Desa Karanganyar, Desa Yosowilangun.

    "Karena tidak mengakui perbuatanya dan takut diamuk masyarakat kemudian tersangka diserahkan kepada Polsek Yosowilangun, " terang Shinta.

    Saat dilakukan interogasi dihadapan polisi, tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian laptop dan rokok milik korban.

    Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti laptop disembunyikan di bawah pohon pisang belakang rumah korban.

    "Untuk rokok tersangka menyembunyikan dalam almari di kamar milik tersangka, " ujar Shinta.

    Lebih lanjut ia menambahkan, Barang bukti berhasil diamankan yakni 1 buah dosbook Laptop merk Acer type Aspire dan beserta casnya yang mana sebelumnya diamankan dari korban pada saat melapor.

    "Sedangkan 1 laptop  merk Acer type Aspire beserta casnya yang ditemukan korban di bawah pohon pisang belakang rumah korban." imbuhnya

    Shinta menambahkan untuk barang bukti dua pres Rokok Surya berisi 18 bungkus diamankan dari pelaku saat ditemukan dalam lemari di kamar pelaku.

    "Atas perbuatannya kini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan kini mendekam di jeruji besi Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut." ungkap Ipda Andrias Shinta.  (Hms/Jon).

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Blitar Bersama TNI Amankan Hari Besar...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mas Dhito Dorong Pengurus BPC HIPMI Buka Lowongan Kerja dan Regenarasi Petani
    Cegah Kenakalan Remaja, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Ketua RT dan Para Pemuda
    Babinsa Koramil 0811/09 Jatirogo Gotong Royong Bersihkan Bantaran Sungai Kali Kening
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Babinsa Desa Kendal Bersama PPL Gelar Penyuluhan Pertanian
    Serda Qodri Hadiri Pengajian Kubro Muslimat NU di Medokan Ayu

    Ikuti Kami