Polsek Yosowilangun Amankan Pencuri Laptop dan Rokok

    Polsek Yosowilangun Amankan Pencuri Laptop dan Rokok

    LUMAJANG - Unit Reskrim Polsek Yosowilangun berhasil mengungkap tindak pidana pencurian Laptop dan rokok.

    Pelaku berhasil diamankan adalah AW (32) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

    Pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri nekat melakukan pencurian saat rumah korban keadaan kosong ditinggal oleh korban untuk pengajian, dan kelurganya pergi ke Lumajang. 

    Peristiwa pencurian terjadi Senin (24/5/2021) sekira pukul 19.00 Wib, pelaku seorang diri memanjat tembok belakang rumah korban kemudian masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

    "Setelah berhasil masuk pelaku mengambil laptop di dalam keadaan di cas diruang tengah dan rokok didalam toko, " terang Kapolsek Yosowilangun AKP Hariyanto melalui Paur subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.

    Menurut Shinta, sebelum diamankan ke Polsek Yosowilangun, pelaku sempat diamankan oleh masyarakat karena telah dicurigai melakukan pencurian Laptop dan Rokok di dalam toko milik korban warga Desa Karanganyar, Desa Yosowilangun.

    "Karena tidak mengakui perbuatanya dan takut diamuk masyarakat kemudian tersangka diserahkan kepada Polsek Yosowilangun, " terang Shinta.

    Saat dilakukan interogasi dihadapan polisi, tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian laptop dan rokok milik korban.

    Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti laptop disembunyikan di bawah pohon pisang belakang rumah korban.

    "Untuk rokok tersangka menyembunyikan dalam almari di kamar milik tersangka, " ujar Shinta.

    Lebih lanjut ia menambahkan, Barang bukti berhasil diamankan yakni 1 buah dosbook Laptop merk Acer type Aspire dan beserta casnya yang mana sebelumnya diamankan dari korban pada saat melapor.

    "Sedangkan 1 laptop  merk Acer type Aspire beserta casnya yang ditemukan korban di bawah pohon pisang belakang rumah korban." imbuhnya

    Shinta menambahkan untuk barang bukti dua pres Rokok Surya berisi 18 bungkus diamankan dari pelaku saat ditemukan dalam lemari di kamar pelaku.

    "Atas perbuatannya kini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan kini mendekam di jeruji besi Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut." ungkap Ipda Andrias Shinta.  (Hms/Jon).

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Blitar Bersama TNI Amankan Hari Besar...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Danramil 0824/06 Ledokombo Bersama Muspika Silaturahmi Kamtibmas, Wujudkan Pilakda Damai dan Kondusif
    Mas Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
    Pangdam V/Brawijaya Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur
    Danrem Pimpin Ziarah Rombongan HUT Ke-61 Korem 083/Bdj

    Ikuti Kami