KOTA KEDIRI - Tersangka Krisna (24) berhasil ditangkap Polresta Kediri di rumah di Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri diduga mengedarkan 168 butir pil dobel L.
Krisna yang masih pengangguran tercatat di KTP warga Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, namun tersangka berdomisili di Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan, bahwa petugas menindak lanjuti informasi dari warga masyarakat yang menginfokan jika tersangka diduga sering mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
"Petugas langsung melakukan upaya penyelidikan dan menangkap tersangka di rumah yang beralamat di Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Sabtu (31/10/2020) pukul 03.00 WIB, " terang AKP Kamsudi kepada media ini, Sabtu (31/10/2020)
Kasubbag Humas Polresta Kediri menuturkan, petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang diamankan sebanyak 168 butir, 1 plastik warna putih, 1 pak plastik klip kecil, 2 buah plastik kosong bekas kemasan Pil Dobel L, uang tunai Rp 241 ribu, 1 buah alat press plasik dan 1 Hp Oppo warna hitam putih.
"Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolresta Kediri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, " ungkapnya. (prijo)