Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia - Madura

    Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia - Madura

    SURABAYA, - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama Polsek Jajaran mengungkap sebanyak 145 kasus  sepanjang bulan Juni hingga Oktober 2020.

    Pemusnahan hasil penangkapan puluhan jenis narkotika, sabu, ektacy, pil koplo, Happy Five, dan serbuk ektacy digelar di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/10/2020).

    Dari sebanyak 194 orang tersangka yakni terdiri dari 177 orang laki - laki dan 17 orang perempuan merupakan jaringan narkoba yang berasal jaringan dari Malaysia - Madura ditangkap polisi bersama Barang Bukti (BB) yang berhasil disita berupa jenis Sabu - sabu seberat 79, 225 kilogram, Ekstasi 16.932 butir, Happy Five 17.758 butir dan Pil koplo LL sebanyak 157.827 butir.

    Sedangkan untuk Polsek jajaran dapat mengungkap sebanyak 186 kasus dengan tersangka 267 orang terdiri dari 255 laki-laki dan 12 orang Perempuan. Jajaran Polsek berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 224, 998 gram, Ekstasy 3, 5 butir dan Pil Koplo LL sebanyak 7.120 butir.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhony J. Isir mengatakan, anggota Polrestabes Surabaya khususnya Jajaran Narkotika akan menyatakan perang terhadap pelaku narkotika yang berani masuk wilayah Surabaya.

    " Untuk kasus peredaran narkoba menjadi atensi Kepolisian sehingga upaya  pengungkapan dan memutus jaringan narkoba terus dilakukan. “Sudah menjadi komitmen kami bahwa anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bekerjasama dengan BNN dan Narkoba Mabes, juga elemen masyarakat penggiat anti narkoba untuk menyatakan perang melawan para pelaku penyalahgunaan narkotika, bahwa kasus narkoba bagi pelaku yang terlibat tentu ditindak tegas, "kata Isir.

    Lanjut Isir menuturkan, bahwa Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran keseluruhan berhasil mengungkap Kasus sebanyak 331 kasus dengan tersangka 461 orang.

    Adapun tersangkanya terdiri dari 432 laki-laki dan Perempuan sebanyak 29 orang. Untuk barang bukti yang diamankan berupa sabu 79 kilo 725 gram, Ganja 37, 71 gram, Ekstasy 16.936.000 butir, Happy Five 17.758 butir dan Pil Koplo LL sebanyak 164.947 butir.

    “Untuk barang bukti yang dimusnahkan hari ini dengan dibakar dengan dimasukkan ke dalam mesin Incinerator adalah berupa jenis sabu seberat 78 kilo 671, 15 gram, Ekstasy 14.791 butir, serbuk Ekstasy 294, 69 gram, Happy Five 17.728 butir dan Pil Koplo LL sebanyak 96.030 butir, ”tambahnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan semua tersangka yang sudah diamankan dan disangkakan dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0831/ST Tinjau Talak Binter Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Konsolidasi Perhutani dan LMDH untuk Kemitraan Produktif
    Pendam Brawijaya Gelar Karya Bakti di Kecamatan Sawahan
    Perhutani Probolinggo Ikut Berpartisipasi dalam Acara Underwater Clean Up di Pantai Tampora Situbondo
    Perhutani Probolinggo Gelar Tasyakuran Atas Capaian Target Getah Pinus di Sukapura
    KPU Kota Kediri Gelar Debat Publik Terakhir di Pilwali Kota Kediri 2024

    Ikuti Kami