SURABAYA, - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama Polsek Jajaran mengungkap sebanyak 145 kasus sepanjang bulan Juni hingga Oktober 2020.
Pemusnahan hasil penangkapan puluhan jenis narkotika, sabu, ektacy, pil koplo, Happy Five, dan serbuk ektacy digelar di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/10/2020).
Dari sebanyak 194 orang tersangka yakni terdiri dari 177 orang laki - laki dan 17 orang perempuan merupakan jaringan narkoba yang berasal jaringan dari Malaysia - Madura ditangkap polisi bersama Barang Bukti (BB) yang berhasil disita berupa jenis Sabu - sabu seberat 79, 225 kilogram, Ekstasi 16.932 butir, Happy Five 17.758 butir dan Pil koplo LL sebanyak 157.827 butir.
Sedangkan untuk Polsek jajaran dapat mengungkap sebanyak 186 kasus dengan tersangka 267 orang terdiri dari 255 laki-laki dan 12 orang Perempuan. Jajaran Polsek berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 224, 998 gram, Ekstasy 3, 5 butir dan Pil Koplo LL sebanyak 7.120 butir.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhony J. Isir mengatakan, anggota Polrestabes Surabaya khususnya Jajaran Narkotika akan menyatakan perang terhadap pelaku narkotika yang berani masuk wilayah Surabaya.
" Untuk kasus peredaran narkoba menjadi atensi Kepolisian sehingga upaya pengungkapan dan memutus jaringan narkoba terus dilakukan. “Sudah menjadi komitmen kami bahwa anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bekerjasama dengan BNN dan Narkoba Mabes, juga elemen masyarakat penggiat anti narkoba untuk menyatakan perang melawan para pelaku penyalahgunaan narkotika, bahwa kasus narkoba bagi pelaku yang terlibat tentu ditindak tegas, "kata Isir.
Lanjut Isir menuturkan, bahwa Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran keseluruhan berhasil mengungkap Kasus sebanyak 331 kasus dengan tersangka 461 orang.
Adapun tersangkanya terdiri dari 432 laki-laki dan Perempuan sebanyak 29 orang. Untuk barang bukti yang diamankan berupa sabu 79 kilo 725 gram, Ganja 37, 71 gram, Ekstasy 16.936.000 butir, Happy Five 17.758 butir dan Pil Koplo LL sebanyak 164.947 butir.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan hari ini dengan dibakar dengan dimasukkan ke dalam mesin Incinerator adalah berupa jenis sabu seberat 78 kilo 671, 15 gram, Ekstasy 14.791 butir, serbuk Ekstasy 294, 69 gram, Happy Five 17.728 butir dan Pil Koplo LL sebanyak 96.030 butir, ”tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan semua tersangka yang sudah diamankan dan disangkakan dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Jon)