KOTA MOJOKERTO - Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan di wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Polsek Prajuritkulon bersama Tiga Pilar melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Prajuritkulon Polresta Mojokerto, Jumat (13/8/2021) malam.
Dalam operasi yustisi kali ini terjaring lima pelanggar protokol Kesehatan yang tidak menggunakan masker dan dilakukan penindakan sesuai Perda Provinsi Jatim No.2 Tahun 2020.
Kapolsek Prajuritkulon Polresta Mojokerto Kompol M.Sulkan, S.H, mengatakan tujuan operasi yustisi ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.
Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak Kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19. Mari bantu lawan Corona dengan mentaati setiap Kebijakan Pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukannya.
“Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Mari bersatu padu bersama Pemerintah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19″, ungkap Kapolsek Prajuritkulon. (Hms/Jon)