BANGKALAN, - Kegiatan PPKM Darurat dengan melaksanakan Operasi Yustisi gabungan dalam rangka penegakkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 yang digelar di Jl. Ahmad Yani Bangkalan, Sabtu (17/7/2021).
Operasi Yustisi gabungan terdiri dari personil Kodim 0829/Bangkalan, Polres Bangkalan, Satpol PP, Dishub, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Damkar Bangkalan.
Dalam Pelaksanaannya berhasil menjaring masyarakat yang kedapatan melanggar prokes yaitu tidak menggunakan masker dengan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Dandim 0829/Bangkalan Letkol Inf Syarifuddin Liwang, S.I.P menyampaikan, "Implementasi PPKM Darurat harus terus dilakukan secara masiv di wilayah dan pro aktif Satgas COVID-19 dalam melakukan patroli penegakkan disiplin protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian seperti kafe, warkop, pasar dan pusat perbelanjaan lainnya, " tuturnya.
"Pengetatan Prokes dalam PPKM Darurat dengan himbauan, edukasi agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Selain itu Satgas juga melakukan 3T (testing, tracing, treatmen), sterilisasi, dan sosialisasikan program vaksinasi gratis kepada masyarakat. "pungkasnya. (Pendim29/Jon)