LUMAJANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (18/8/2021)
Pengungkapan ini bermula setelah petugas Satresnarkoba Polres Lumajang mendapat informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
"Berbekal informasi itulah petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AF (29) warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, " Ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Jumat (20/8/2021)
Tersangka ditangkap saat berada di depan salah satu toko di jalan raya Klakah, Kecamatan Klakah.
"Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 1 buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0, 51 gram, " ungkap Shinta.
Saat ini tersangka bersama berikut barang bukti ditahan di Mapolres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka sementara dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika., ” tandas Shinta.(Hms/Jon)